Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD

Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB

2. DPD

DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Sama seperti DPR, anggota DPD juga dipilih rakyat melalui Pileg. Hanya saja mereka mewakili provinsi. Setiap provinsi terdapat 4 Anggota DPD. Berikut fungsi dan wewenangnya:

- Pengajuan usul rancangan Undang-Undang kepada DPR

- Pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

- Pertimbangan rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK

- Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah

- Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)

- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda serta Perda

3. DPRD

Sementara itu, DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaga pemerintahan daerah ini terbagi atas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

a. DPRD Provinsi

Sama seperti DPR, DPRD Provinsi juga punya fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenangnya:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!