Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
2. DPD
DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Sama seperti DPR, anggota DPD juga dipilih rakyat melalui Pileg. Hanya saja mereka mewakili provinsi. Setiap provinsi terdapat 4 Anggota DPD. Berikut fungsi dan wewenangnya:- Pengajuan usul rancangan Undang-Undang kepada DPR
- Pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Pertimbangan rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK
- Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
- Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda serta Perda
3. DPRD
Sementara itu, DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaga pemerintahan daerah ini terbagi atas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.a. DPRD Provinsi
tulis komentar anda