Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD

Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
Sama seperti DPR, DPRD Provinsi juga punya fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenangnya:

- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur

- Membahas persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.

- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

- Memilih wakil gubernur jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur

- Memberi pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

- Memberi persetujuan rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah provinsi.

- Meminta laporan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.

- Memberi persetujuan rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More