Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD

Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur

- Membahas persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.

- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

- Memilih wakil gubernur jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!