Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
JAKARTA - Perbedaan DPR , DPD , dan DPRD penting untuk diketahui. Ketiganya merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam berjalannya pemerintahan.
Meski sama-sama berkedudukan sebagai lembaga perwakilan, tapi DPR, DPD, dan DPRD memiliki perbedaan mendasar, baik dari pengertian, fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lantas, apa saja perbedaan antara DPR, DPD, dan DPRD? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024).
Syarat menjadi Anggota DPR adalah kader partai politik (tidak ada calon independen). Anggota DPR dipilih melalui Pemilu Legislatif (Pileg) yang digelar lima tahun sekali. Masa jabatannya juga lima tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan. Jika ada anggota yang berhenti di tengah masa jabatannya, maka keberadaannya digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
DPR memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Fungsi Legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang seperti:
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lain hingga perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Meski sama-sama berkedudukan sebagai lembaga perwakilan, tapi DPR, DPD, dan DPRD memiliki perbedaan mendasar, baik dari pengertian, fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lantas, apa saja perbedaan antara DPR, DPD, dan DPRD? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024).
Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
1. DPR
DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Melihat statusnya, DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.Syarat menjadi Anggota DPR adalah kader partai politik (tidak ada calon independen). Anggota DPR dipilih melalui Pemilu Legislatif (Pileg) yang digelar lima tahun sekali. Masa jabatannya juga lima tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan. Jika ada anggota yang berhenti di tengah masa jabatannya, maka keberadaannya digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
DPR memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Fungsi Legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang seperti:
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lain hingga perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
tulis komentar anda