DPR-Pemerintah Resmi Setujui Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta
Senin, 06 Januari 2025 - 18:15 WIB
loading...
Komisi VIII DPR bersama pemerintah diwakili Kemenag menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR bersama pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan BPKH di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Usulan Biaya Haji 2025 Berubah: BPIH Rp89,6 Juta, Jemaah Bayar Rp55,5 Juta
Setelah mendengar laporan panitia kerja (Panja) dan pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanyakan kepada forum terkait laporan Panja apakah bisa disetujui terkait BPIH tahun 2025.
"Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Inspektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?” tanya Marwan.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan BPKH di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Usulan Biaya Haji 2025 Berubah: BPIH Rp89,6 Juta, Jemaah Bayar Rp55,5 Juta
Setelah mendengar laporan panitia kerja (Panja) dan pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanyakan kepada forum terkait laporan Panja apakah bisa disetujui terkait BPIH tahun 2025.
"Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Inspektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?” tanya Marwan.
Lihat Juga :