KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, dia digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan sekaligus dipaparkan konstruksi perkaranya.
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, dia digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan sekaligus dipaparkan konstruksi perkaranya.
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
(jon)