Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
Rabu, 01 Januari 2025 - 19:19 WIB
loading...
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12% tepat. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12% ini tepat. "Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi," kata Marwan dalam keterangannya, Rabu (1 /1/2025). Baca juga: Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah
Ia mendorong pemerintah memastikan PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat.
"Sudah tepat karena di jalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya," lanjut anggota Komisi XI DPR itu.
Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR dalam melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada objek usaha lainnya, seperti UMKM.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12% ini tepat. "Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi," kata Marwan dalam keterangannya, Rabu (1 /1/2025). Baca juga: Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah
Ia mendorong pemerintah memastikan PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat.
"Sudah tepat karena di jalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya," lanjut anggota Komisi XI DPR itu.
Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR dalam melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada objek usaha lainnya, seperti UMKM.
Lihat Juga :