Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD

Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
- Persetujuan atau penolakan peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Fungsi Anggaran, DPR punya tugas dan wewenang:

- Memberi persetujuan RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Dungsi Pengawasan DPR memiliki tugas dan wewenang:

- Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Baca juga: Setara DPR, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!