Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
- Persetujuan atau penolakan peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Fungsi Anggaran, DPR punya tugas dan wewenang:
- Memberi persetujuan RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Dungsi Pengawasan DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
- Persetujuan atau penolakan peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Fungsi Anggaran, DPR punya tugas dan wewenang:
- Memberi persetujuan RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Dungsi Pengawasan DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
tulis komentar anda