Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perbedaan DPR , DPD , dan DPRD penting untuk diketahui. Ketiganya merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam berjalannya pemerintahan.
Meski sama-sama berkedudukan sebagai lembaga perwakilan, tapi DPR, DPD, dan DPRD memiliki perbedaan mendasar, baik dari pengertian, fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lantas, apa saja perbedaan antara DPR, DPD, dan DPRD? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024).
Syarat menjadi Anggota DPR adalah kader partai politik (tidak ada calon independen). Anggota DPR dipilih melalui Pemilu Legislatif (Pileg) yang digelar lima tahun sekali. Masa jabatannya juga lima tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan. Jika ada anggota yang berhenti di tengah masa jabatannya, maka keberadaannya digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
DPR memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Fungsi Legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang seperti:
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lain hingga perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
- Persetujuan atau penolakan peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Fungsi Anggaran, DPR punya tugas dan wewenang:
- Memberi persetujuan RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Dungsi Pengawasan DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
- Pengajuan usul rancangan Undang-Undang kepada DPR
- Pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Pertimbangan rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK
- Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
- Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda serta Perda
a. DPRD Provinsi
Sama seperti DPR, DPRD Provinsi juga punya fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
- Membahas persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
- Memilih wakil gubernur jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur
- Memberi pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah provinsi.
- Meminta laporan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Adapun berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
- Membahas rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
- Memberikan usulan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur
- Memilih wakil bupati/wakil walikota jika terjadi kekosongan jabatan
- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Menyetujui rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Meminta laporan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Memberi persetujuan rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai perbedaan antara DPR, DPD & DPRD yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
Meski sama-sama berkedudukan sebagai lembaga perwakilan, tapi DPR, DPD, dan DPRD memiliki perbedaan mendasar, baik dari pengertian, fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lantas, apa saja perbedaan antara DPR, DPD, dan DPRD? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024).
Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
1. DPR
DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Melihat statusnya, DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.Syarat menjadi Anggota DPR adalah kader partai politik (tidak ada calon independen). Anggota DPR dipilih melalui Pemilu Legislatif (Pileg) yang digelar lima tahun sekali. Masa jabatannya juga lima tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan. Jika ada anggota yang berhenti di tengah masa jabatannya, maka keberadaannya digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
DPR memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Fungsi Legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang seperti:
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lain hingga perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
- Persetujuan atau penolakan peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Fungsi Anggaran, DPR punya tugas dan wewenang:
- Memberi persetujuan RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Dungsi Pengawasan DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
2. DPD
DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Sama seperti DPR, anggota DPD juga dipilih rakyat melalui Pileg. Hanya saja mereka mewakili provinsi. Setiap provinsi terdapat 4 Anggota DPD. Berikut fungsi dan wewenangnya:- Pengajuan usul rancangan Undang-Undang kepada DPR
- Pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Pertimbangan rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK
- Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
- Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda serta Perda
3. DPRD
Sementara itu, DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaga pemerintahan daerah ini terbagi atas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.a. DPRD Provinsi
Sama seperti DPR, DPRD Provinsi juga punya fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
- Membahas persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
- Memilih wakil gubernur jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur
- Memberi pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah provinsi.
- Meminta laporan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Adapun berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
- Membahas rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
- Memberikan usulan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur
- Memilih wakil bupati/wakil walikota jika terjadi kekosongan jabatan
- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Menyetujui rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Meminta laporan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Memberi persetujuan rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai perbedaan antara DPR, DPD & DPRD yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
(abd)