Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?

Minggu, 02 Agustus 2020 - 14:35 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan pandangan terkait Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan pandangan terkait Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.

(Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)

Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo ini, ingin Kapolri Jenderal Idham Aziz merevisi peraturan tersebut karena sejumlah negara telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet dalam pers rilis, Minggu (2/8/2020).

(Baca juga: Buat Senpi Berburu Ilegal, Perajin Diringkus Polisi)



Merespons usulan dari Ketua MPR ini, netizen atau warganet bereaksi. Umumnya mereka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut, disebabkan kondisi masyarakat Indonesianya yang belum siap dengan kepemilikan senjata api.

Berikut sejumlah tanggapan warganet yang dihimpun SINDOnews:

Tika Chan @tikachan97

Jangan ngawur pak! Mon maap ya polisi aja diizinin bawa pistol kudu tes psikologi dan lainnya dulu. Lah kok masyarakat sipil mau diizinin gitu aja pegang senjata. Situ sehat? Mau jadi kayak Amerika apa yang ujung-ujungnya banyak terjadi penembakan masal disana???
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More