Gantikan Arsul Sani, Amir Uskara Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR

Jum'at, 08 Maret 2024 - 15:17 WIB
loading...
Gantikan Arsul Sani,...
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI pada Jumat (8/3/2024) siang. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI pada Jumat (8/3/2024) siang. Posisi ini sebelumnya dijabat oleh Arsul Sani, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Prosesi pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang didampingi wakil Ketua MPR lainnya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Amir dalam prosesi pelantikan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Amir juga bersumpah bahwa dirinya akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan perundang-undangan.



Waketum DPP PPP itu juga berjanji menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara. "Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan komitmen Nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Arsul Sani dipilih Komisi III DPR menjadi hakim konstitusi usulan DPR. Arsul menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.

Arsul telah mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Kamis (18/1/2024) pukul 10.00 WIB. Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Arsul menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki purnabakti setelah menjadi hakim konstitusi periode 2014-2019 dan 2019-2023.



"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Arsul.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2435 seconds (0.1#10.140)