Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm
Minggu, 02 Agustus 2020 - 13:39 WIB
loading...
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap Kapolri Jenderal Idham Aziz merevisi Perkap Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap Kapolri Jenderal Idham Aziz merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri. Menurutnya, sejumlah negara telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.
"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam siaran persnya.
Politikus Partai Golkar ini memaparkan, berdasarkan Perkap Nomor 18 tahun 2015 terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. (Baca juga: Kim Jong-un Bagi-bagi Pistol ke Petinggi Militer lalu Berpose Serius )
"Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32," katanya.
Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri yang digelar bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia). Lomba ini memperebutkan Piala Ketua MPR RI dan berbagai hadiah lainnya.
"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam siaran persnya.
Politikus Partai Golkar ini memaparkan, berdasarkan Perkap Nomor 18 tahun 2015 terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. (Baca juga: Kim Jong-un Bagi-bagi Pistol ke Petinggi Militer lalu Berpose Serius )
"Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32," katanya.
Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri yang digelar bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia). Lomba ini memperebutkan Piala Ketua MPR RI dan berbagai hadiah lainnya.
Lihat Juga :