Bulan K3 dan Hikmah Musibah Nirwana Selle

Sabtu, 21 Januari 2023 - 18:54 WIB
Revisi tersebut dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kementerian Tenaga Kerja sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 selama ini berperdoman Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Keniscayaan, untuk membudayakan K3 perlu menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3. Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum bidang K3.

Terkait dengan era industri 4.0 perlu meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3. Serta meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum regional dan internasional dalam bidang K3.

Hingga kini kecelakaan kerja yang berakibat hilangnya nyawa dan cacat tubuh pekerja jumlahnya masih besar. Menurut organisasi buruh sedunia ILO, setiap tahun terjadi sekitar 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan sekitar 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja. Dari jumlah tersebut 1,2 juta pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja.

Dalam hitungan ekonomi, kerugian tahunan akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan di beberapa negara bisa mencapai 4 persen dari produk nasional bruto.

Kita mesti belajar dari sejarah terkait dengan kecelakaan kerja yang mengguncang dunia. Karena dampaknya sangat dahsyat. Kecelakaan kerja bisa terjadi di mana saja baik di negara berkembang ataupun negara yang sudah maju. Kita perlu mempelajari peristiwa besar diatas agar mendapatkan pelajaran dari kasus kecelakaan kerja terparah dalam sejarah agar kasus tersebut tidak berulang kembali.

Saat ini perlu revisi paragraf kelima UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan K3. Dalam pasal itu tampak fungsi pengawasan terkait K3 perusaahaan masih lemah dan sering alami hambatan saat jalankan tugasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 2017 baru ada 351 orang pengawas spesialis bidang K3 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan jumlah perusahaan jasa bidang K3 sebanyak 850 perusahaan. Kinerja perusahaan tersebut kurang optimal dan belum ada totalitas dalam membenahi K3.

Perlu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia yang terkelola secara terpusat. Untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala oleh aspek otonomi daerah. Selain itu agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi lebih independen dan terintegrasi.

Menurut ketentuan ILO bahwa pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja bisa berjalan dengan baik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More