Bulan K3 dan Hikmah Musibah Nirwana Selle

Sabtu, 21 Januari 2023 - 18:54 WIB
Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya. Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional. Hal ini termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.

Pemerintah mesti menggalakkan program keselamatan kerja dengan metode yang lebih efektif. Utamanya menyasar industri yang belum memiliki sistem dan prosedur keselamatan kerja yang baik. Kecelakaan kerja datangnya tiba-tiba dan akibatnya sangat fatal. Sehingga perlu budaya pencegahan oleh semua pemangku kepentingan agar tercipta zero accident.

Sistem hubungan industrial tidak boleh lengah dan lelah dalam menyempurnakan sistem keselamatan kerja. Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019 yang berlangsung mulai 15 Januari – 14 Februari 2019 bisa efektif jika diisi dengan konten yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Efektivitas Bulan K3 sangat tergantung kepada komitmen dan kepedulian pihak pengusaha. Karena hingga kini masih banyak pengusaha yang masih mengabaikan faktor K3.

Begitu pula pihak pengawas ketenagakerjaan juga masih banyak yang belum melaksanakan fungsinya dengan baik. Akibatnya berbagai kondisi yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja semakin bermunculan.

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu lembaga representasi negara yang turut andil membantu, mendukung dan mendorong untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya menjadi suatu budaya dalam lingkungan kerja di perusahaan.

Berdasarkan data BP Jamsostek, hingga Agustus 2022, sebanyak 35,2 juta pekerja telah terdaftar menjadi peserta. Dan sepanjang tahun 2022, telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 180.000 kasus kecelakaan kerja dengan tingkat kesembuhan sebesar 26 %, tingkat kecacatan 3 % dan kemudian kecelakaan yang menyebabkan kematian sebesar 3 %.

Tingginya kasus kematian dan kecacatan mempengaruhi kenyamanan dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.

Faktor kelelahan bekerja juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Ketentuan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaann harus diterapkan dengan tegas

Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi menuntut segenap bangsa untuk melakukan revisi undang-undang terkait yang dibuat hampir 50 tahun yang lalu. Dimana pada saat itu teknologi produksi belum berkembang sedemikian rupa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More