Terima Masukan RKUHP, Tiga Organisasi Advokat Apresiasi Pemerintah dan DPR

Selasa, 29 November 2022 - 14:11 WIB
loading...
A A A
Dalam rilis juga dikatakan, para advokat tersebut mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana terkait rekayasa kasus, sebagaimana yang kami rekomendasikan oleh para advokat itu.

"Kami mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana 'rekayasa kasus' termasuk mekanisme pemberatan jika dilakukan dalam proses peradilan atau oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan sebagaimana yang kami rekomendasikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 278 draf RKUHP per 24 November 2022," jelasnya.

Ketiga organisasi advokat itu pun menyambut baik langkah tim perumus RKUHP yang menghapus pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan.

"Kami juga mengapresiasi tim perumus yang telah menghapuskan pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai 'tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan' yang mana pada draf RKUHP sebelumnya tidak merinci bentuk-bentuk tindakannya dan tidak menjadikannya sebagai tujuan delik, sehingga rentan untuk disalahgunakan dalam praktik," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Usman Hamid: Penghapusan...
Usman Hamid: Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global
AHY Soroti Aturan yang...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
KUHP Baru Dinilai Punya...
KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Masih Banyak Kekurangan...
Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran...
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran Turis soal KUHP Baru
Media Asing Soroti Indonesia...
Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah
Melanie Subono Pasang...
Melanie Subono Pasang Bendera Kuning dan Plester Mulut
Rekomendasi
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Tissa Biani Rayakan...
Tissa Biani Rayakan Ulang Tahun, Dul Jaelani Beri Ucapan Romantis
Berita Terkini
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved