AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kamis, 12 Januari 2023 - 16:08 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti KUHP, dinilainya ada sejumlah aturan yang berpeluang menjadi pasal karet. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AHY menilai dalam KUHP, ada sejumlah pasal karet yang dapat mengancam demokrasi Indonesia.
Hal tersebut disampaikan AHY usai pelaksanaan rapat pleno kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Dalam rapat pleno yang berlangsung selama dua jam tadi, kami juga membahas tiga isu utama yang menjadi perhatian luas publik akhir-akhir ini, karena sangat erat kaitannya dengan hajat dan harapan rakyat," ujar AHY.
Baca juga: Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Pertama kata AHY terkait kontroversi revisi KUHP. AHY menilai, tujuan dari amendemen KUHP adalah agar semua pihak bisa merumuskan norma hukum pidana, yang memiliki akar kuat dari karakter budaya, ideologi, dan nilai-nilai demokrasi yang cocok dengan masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan AHY usai pelaksanaan rapat pleno kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Dalam rapat pleno yang berlangsung selama dua jam tadi, kami juga membahas tiga isu utama yang menjadi perhatian luas publik akhir-akhir ini, karena sangat erat kaitannya dengan hajat dan harapan rakyat," ujar AHY.
Baca juga: Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Pertama kata AHY terkait kontroversi revisi KUHP. AHY menilai, tujuan dari amendemen KUHP adalah agar semua pihak bisa merumuskan norma hukum pidana, yang memiliki akar kuat dari karakter budaya, ideologi, dan nilai-nilai demokrasi yang cocok dengan masyarakat Indonesia.
Lihat Juga :