AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:08 WIB
loading...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti KUHP, dinilainya ada sejumlah aturan yang berpeluang menjadi pasal karet. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AHY menilai dalam KUHP, ada sejumlah pasal karet yang dapat mengancam demokrasi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan AHY usai pelaksanaan rapat pleno kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

"Dalam rapat pleno yang berlangsung selama dua jam tadi, kami juga membahas tiga isu utama yang menjadi perhatian luas publik akhir-akhir ini, karena sangat erat kaitannya dengan hajat dan harapan rakyat," ujar AHY.

Baca juga: Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE

Pertama kata AHY terkait kontroversi revisi KUHP. AHY menilai, tujuan dari amendemen KUHP adalah agar semua pihak bisa merumuskan norma hukum pidana, yang memiliki akar kuat dari karakter budaya, ideologi, dan nilai-nilai demokrasi yang cocok dengan masyarakat Indonesia.

AHY mengakui, KUHP lama yang dipakai pemerintah selama ini sudah berusia lebih dari 100 tahun dan merujuk ke hukum Hindia Belanda. Namun demikian, Demokrat disebut AHY, memberikan catatan kritis pada proses amendemennya.

"Khususnya, terkait aturan yang berpeluang menjadi pasal karet," ungkap AHY.

Ia memberikan contoh pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden; kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana; hingga pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.

"Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk 'menggebuk' lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," tegas AHY.

Demokrat disebut AHY, tidak ingin jika sedikit-sedikit rakyat ditangkap, hanya karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya. Partai Demokrat juga tidak ingin, rakyat takut berbicara di negerinya sendiri.

"Untuk itu, Partai Demokrat meminta kepada pemerintah, khususnya lembaga pengawas, pengatur, dan juga penegak hukum, agar bijaksana, dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan aturan pidana ini. Jangan sampai, KUHP baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi dan good governance, yang kita perjuangkan sejak Reformasi," lanjut AHY.

Partai Demokrat dikatakan AHY, akan terus mengajak seluruh elemen masyarakat, baik para jurnalis, akademisi, mahasiswa, dan jaringan civil society, untuk tetap bersuara.

"Selagi tujuannya baik, dan disampaikan dengan cara yang baik, maka jangan takut bersuara. Itu hak kita. Juga tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa," tutup AHY.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)