Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?

Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:50 WIB
loading...
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bersama Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) termasuk Ramdansyah. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi Universitas Indonesia, Advokat TPDT

DALAM negara hukum, keadilan tidak lahir ketika hakim mengetukkan palu putusan. Keadilan justru dimulai jauh lebih awal, ketika negara memutuskan membawa seseorang ke hadapan pengadilan. Pada saat itulah surat dakwaan menjadi fondasi seluruh proses pidana. Apabila fondasi tersebut dibangun secara keliru, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga legitimasi penggunaan kewenangan pidana oleh negara.

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur (23/07/2026) yang menerima perlawanan (dalam Pasal 156 KUHAP lama disebut eksepsi) dr. Tifauzia Tyassuma menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup bertumpu pada keyakinan adanya dugaan tindak pidana. Negara juga wajib menunjukkan bahwa proses yang mengantarkan dokter ini ke kursi terdakwa telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Putusan itu tidak berbicara mengenai benar atau salahnya tuduhan terhadap dr. Tifa, melainkan mengenai layak atau tidaknya surat dakwaan dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Di tengah derasnya perdebatan publik, muncul dua tafsir yang sama-sama kurang tepat. Sebagian menganggap diterimanya perlawanan berarti dr. Tifa telah dinyatakan benar. Sebagian lain menganggap putusan tersebut tidak memiliki arti karena jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru. Kedua pandangan ini mengabaikan hakikat putusan sela sebagai mekanisme untuk menguji legalitas dakwaan sebelum pengadilan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Untuk memahami mengapa kedua tafsir tersebut keliru, perlu ditelusuri lebih dahulu kedudukan surat dakwaan dalam hukum acara pidana.

Dakwaan sebagai Batas Kekuasaan Negara


Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang membatasi penggunaan kekuasaan negara terhadap warga negara. Hakim hanya boleh memeriksa apa yang didakwakan, sedangkan terdakwa hanya dapat diminta mempertanggungjawabkan perbuatan yang dirumuskan secara jelas dalam surat dakwaan.

Karena fungsi itulah, dakwaan harus memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, agar terdakwa mengetahui secara pasti tuduhan yang dihadapi serta dapat menyusun pembelaan secara efektif. Dakwaan bukan sekadar formalitas, melainkan “pagar konstitusional” yang membatasi ruang gerak negara dalam menggunakan hukum pidana. Prinsip inilah yang menjadi pijakan majelis hakim dalam menilai perlawanan dr. Tifa, sebagaimana tampak dalam pertimbangan diterimanya perlawanan tersebut.

Mengapa Perlawanan Diterima?


Dalam perkara dr. Tifa, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan alat bukti, saksi, maupun ahli. Hakim lebih dahulu menguji apakah surat dakwaan memenuhi standar hukum acara pidana. Putusan sela tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan memandang persoalan terletak pada kualitas konstruksi dakwaan, bukan pada pembuktian pokok perkara.

Di sinilah letak fungsi perlawanan. Keberatan terhadap dakwaan penuntut umum merupakan instrumen untuk memastikan bahwa negara tidak menggunakan kewenangan pidananya di atas dakwaan yang cacat. Namun, pilihan untuk mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan kerap disalahpahami sebagai sikap menghindari pokok perkara. Padahal, secara hukum, keberatan tersebut justru berangkat dari keyakinan bahwa sengketa mengenai analisis atau perbedaan pendapat atas suatu objek tidak semestinya sejak awal diposisikan sebagai tindak pidana.

Persoalannya bukan keberanian memasuki substansi, melainkan ketepatan forum (choice of forum). Ketika yang diperdebatkan adalah autentisitas sebuah dokumen, forum ilmiah — dengan keterbukaan objek, pengujian metodologi, dan perdebatan akademik — lebih tepat untuk menguji benar atau salahnya suatu analisis daripada hukum pidana yang sejak awal berorientasi pada pemidanaan.

Persoalan ini sesungguhnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan apabila objek yang diperdebatkan dibuka secara transparan kepada publik. Dalam konteks dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, pertanyaan mendasarnya bukanlah siapa yang meragukan, melainkan mengapa objek yang dipersoalkan tidak pernah diperlihatkan secara terbuka untuk diperiksa oleh masyarakat maupun para ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
4 Presiden Indonesia...
4 Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Soekarno hingga Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved