Kriminalisasi dalam KUHP Nasional

Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:13 WIB
loading...
Kriminalisasi dalam...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

MENJELANG dan setelah RUU KUHP disetujui DPR RI dan tinggal menunggu pengesahan Presiden terjadi reaksi penolakan kelompok mahasiswa dan kelompok buruh yang menuntut agar UU KUHP tidak disahkan dengan berbagai alasan yang telah disampaikan berkali-kali.

Satu-satunya kekhawatiran penolak UU KUHP adalah kekhawatiran (belum terjadi) bahwa pemerintah khususnya aparat penegak hukum atau pihak eksekutif menyalahgunakan KUHP demi kepentingan kekuasaan semata-mata.

Kekhawatiran ini dapat dipahami dan bersifat universal di setiap negara yang tengah menyusun suatu undang-undang. Tidak satu pun negara di dunia yang dengan sempurna membuat suatu UU dalam segala lapangan kehidupan.

Baca juga berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Reaksi masyarakat seperti itu dan kekhawatiran tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di negara, apakah negara otoritarian atau negara demokrasi. Sesungguhnya kekuatan kriminalisasi suatu perbuatan yang dipandang tercela adalah pada bagaimana dan dengan cara apa sanksi pemidanaan (punishment) atau non-pemidanaan (treatment) apakah yang ditetapkan dalam KUHP untuk membuat tobat (jera) pelaku tindak pidana; hal ini telah diatur dengan jelas di dalam Bab III Pemidanaan, Pidana dan Tindakan.

Merujuk pada Tujuan Pemidanaan (Bab III, Pasal 51), KUHP telah menganut paradigma gabungan, keadilan retributif,rehabilitatif, dan restoratif. Melihat tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional jelas bahwa di dalam penerapan KUHP, negara dibatasi oleh ketiga paradigma tersebut termasuk paradigma perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Berita Terkini
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved