Kriminalisasi dalam KUHP Nasional

Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:13 WIB
loading...
Kriminalisasi dalam...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

MENJELANG dan setelah RUU KUHP disetujui DPR RI dan tinggal menunggu pengesahan Presiden terjadi reaksi penolakan kelompok mahasiswa dan kelompok buruh yang menuntut agar UU KUHP tidak disahkan dengan berbagai alasan yang telah disampaikan berkali-kali.

Satu-satunya kekhawatiran penolak UU KUHP adalah kekhawatiran (belum terjadi) bahwa pemerintah khususnya aparat penegak hukum atau pihak eksekutif menyalahgunakan KUHP demi kepentingan kekuasaan semata-mata.

Kekhawatiran ini dapat dipahami dan bersifat universal di setiap negara yang tengah menyusun suatu undang-undang. Tidak satu pun negara di dunia yang dengan sempurna membuat suatu UU dalam segala lapangan kehidupan.

Baca juga berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Reaksi masyarakat seperti itu dan kekhawatiran tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di negara, apakah negara otoritarian atau negara demokrasi. Sesungguhnya kekuatan kriminalisasi suatu perbuatan yang dipandang tercela adalah pada bagaimana dan dengan cara apa sanksi pemidanaan (punishment) atau non-pemidanaan (treatment) apakah yang ditetapkan dalam KUHP untuk membuat tobat (jera) pelaku tindak pidana; hal ini telah diatur dengan jelas di dalam Bab III Pemidanaan, Pidana dan Tindakan.

Merujuk pada Tujuan Pemidanaan (Bab III, Pasal 51), KUHP telah menganut paradigma gabungan, keadilan retributif,rehabilitatif, dan restoratif. Melihat tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional jelas bahwa di dalam penerapan KUHP, negara dibatasi oleh ketiga paradigma tersebut termasuk paradigma perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
Rekomendasi
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi Empat Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved