Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:06 WIB
loading...
Diskusi publik bertajuk Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Dia menilai kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.
Dia mengungkapkan bahwa berkembang pandangan di ruang publik yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Dia menilai pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dia menjelaskan, putusan tersebut menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan. Akan tetapi, kata dia, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.
Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Dia mengungkapkan bahwa berkembang pandangan di ruang publik yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Dia menilai pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dia menjelaskan, putusan tersebut menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan. Akan tetapi, kata dia, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.
Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Lihat Juga :