Terima Masukan RKUHP, Tiga Organisasi Advokat Apresiasi Pemerintah dan DPR

Selasa, 29 November 2022 - 14:11 WIB
loading...
A A A
Sejumlah masukan itu antara lain terkait pasal-pasal obstruction of justice (tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan), contempt of court (tindak pidana gangguan dan persesatan proses peradilan), dan tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan.

Hal itu karena sebelumnya, perbuatan yang dilarang yakni 'tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan' pada Pasal 280 huruf c draf RKUHP per 4 Juli 2022, kemudian diubah menjadi 'tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung' pada Pasal 278 huruf c draf RKUHP yang dibahas per 9 November 2022.

"Kemudian pada bagian penjelasan, hal tersebut kembali diperjelas yakni hanya terbatas pada bentuk live streaming, sehingga tidak termasuk perekaman yang dilakukan advokat untuk kepentingan mempersiapkan bahan pembelaan (bagian Penjelasan Pasal 280 draf RKUHP per 24 November 2022)," lanjutnya.

Para organisasi advokat itu juga mengapresiasi perubahan pengaturan pasal contempt of court dengan menjadikannya sebagai delik aduan yang terbatas hanya dapat diadukan oleh hakim. Hal tersebut sebagaimana telah diakomodir dalam bunyi Pasal 280 Ayat (2) dan (3) draf RKUHP per 24 November 2022.

"Selain itu, saat proses pembahasan, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat akan memasukkan 'advokat' sebagai subjek dalam pengadilan yang menjadi sasaran dari contempt of court, mengingat Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum," tegasnya.

Untuk itu lanjutnya, hanya saja perlu dipastikan pada bagian penjelasan Pasal 280 dalam draf RKUHP yang akan disahkan nanti telah menyebutkan secara spesifik bahwa yang dimaksud aparat penegak hukum juga termasuk advokat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Usman Hamid: Penghapusan...
Usman Hamid: Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global
AHY Soroti Aturan yang...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
KUHP Baru Dinilai Punya...
KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Masih Banyak Kekurangan...
Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran...
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran Turis soal KUHP Baru
Media Asing Soroti Indonesia...
Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah
Melanie Subono Pasang...
Melanie Subono Pasang Bendera Kuning dan Plester Mulut
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved