Terima Masukan RKUHP, Tiga Organisasi Advokat Apresiasi Pemerintah dan DPR

Selasa, 29 November 2022 - 14:11 WIB
loading...
Terima Masukan RKUHP, Tiga Organisasi Advokat Apresiasi Pemerintah dan DPR
Seminar Nasional Organisasi Advokat, DPR, dan Pemerintah terkait RKUHP pada 3 Agustus 2022. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR terus melakukan sosialisasi dan akomodir terkait draf perubahan Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini pun diapresiasi oleh tiga organisasi advokat.

Ketiga organisasi advokat tersebut yakni, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI).

Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Ketiga organisasi advokat ini telah menyelenggarakan Seminar Nasional Organisasi Advokat untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah terkait RKUHP pada 3 Agustus 2022, dengan mengundang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, hingga Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP.

"Kami perlu mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang sudah mengakomodir masukan kami terkait pasal contempt of court," seperti dikutip dalam rilis bersama tiga organisasi advokat yang diterima media, Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, dan Ketua Umum DPN Peradi-SAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP

Sejumlah masukan itu antara lain terkait pasal-pasal obstruction of justice (tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan), contempt of court (tindak pidana gangguan dan persesatan proses peradilan), dan tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan.

Hal itu karena sebelumnya, perbuatan yang dilarang yakni 'tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan' pada Pasal 280 huruf c draf RKUHP per 4 Juli 2022, kemudian diubah menjadi 'tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung' pada Pasal 278 huruf c draf RKUHP yang dibahas per 9 November 2022.

"Kemudian pada bagian penjelasan, hal tersebut kembali diperjelas yakni hanya terbatas pada bentuk live streaming, sehingga tidak termasuk perekaman yang dilakukan advokat untuk kepentingan mempersiapkan bahan pembelaan (bagian Penjelasan Pasal 280 draf RKUHP per 24 November 2022)," lanjutnya.

Para organisasi advokat itu juga mengapresiasi perubahan pengaturan pasal contempt of court dengan menjadikannya sebagai delik aduan yang terbatas hanya dapat diadukan oleh hakim. Hal tersebut sebagaimana telah diakomodir dalam bunyi Pasal 280 Ayat (2) dan (3) draf RKUHP per 24 November 2022.

"Selain itu, saat proses pembahasan, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat akan memasukkan 'advokat' sebagai subjek dalam pengadilan yang menjadi sasaran dari contempt of court, mengingat Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum," tegasnya.

Untuk itu lanjutnya, hanya saja perlu dipastikan pada bagian penjelasan Pasal 280 dalam draf RKUHP yang akan disahkan nanti telah menyebutkan secara spesifik bahwa yang dimaksud aparat penegak hukum juga termasuk advokat.

Dalam rilis juga dikatakan, para advokat tersebut mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana terkait rekayasa kasus, sebagaimana yang kami rekomendasikan oleh para advokat itu.

"Kami mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana 'rekayasa kasus' termasuk mekanisme pemberatan jika dilakukan dalam proses peradilan atau oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan sebagaimana yang kami rekomendasikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 278 draf RKUHP per 24 November 2022," jelasnya.

Ketiga organisasi advokat itu pun menyambut baik langkah tim perumus RKUHP yang menghapus pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan.

"Kami juga mengapresiasi tim perumus yang telah menghapuskan pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai 'tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan' yang mana pada draf RKUHP sebelumnya tidak merinci bentuk-bentuk tindakannya dan tidak menjadikannya sebagai tujuan delik, sehingga rentan untuk disalahgunakan dalam praktik," tandasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)