KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Sabtu, 17 Desember 2022 - 00:13 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah berpendapat KUHP yang baru disahkan dinilai memiliki keunggulan dibandingkan KUHP lama turunan Belanda.Foto/KORANSINDO/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan dinilai memiliki keunggulan dibandingkan KUHP lama turunan Belanda. Salah satu keunggulannya adalah memiliki muatan keseimbangan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah berpendapat materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.
Hukum pidana selain memperhatikan segi objektif dari perbuatan, lanjut dia, tetapi juga memperhatikan dari segi subjektif dari pelaku.
"Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut maka KUHP nasional kita, tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asal legalitas ditunjukkan pada perbuatan dan asas kesalahan ditunjukkan pada orang atau pelaku," ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube Ruang Akademika, Jumat (16/12/2022).
Dia menuturkan, masing-masing dari dua asas tersebut disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusian. Asas legalitas disebut asas kemasyarakatan dan asas kesalahan disebut asas kemanusiaan.
"Jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. Kedua asas tersebut untuk memujudkan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin dari pelaku pidana," tuturnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah berpendapat materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.
Hukum pidana selain memperhatikan segi objektif dari perbuatan, lanjut dia, tetapi juga memperhatikan dari segi subjektif dari pelaku.
"Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut maka KUHP nasional kita, tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asal legalitas ditunjukkan pada perbuatan dan asas kesalahan ditunjukkan pada orang atau pelaku," ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube Ruang Akademika, Jumat (16/12/2022).
Dia menuturkan, masing-masing dari dua asas tersebut disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusian. Asas legalitas disebut asas kemasyarakatan dan asas kesalahan disebut asas kemanusiaan.
"Jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. Kedua asas tersebut untuk memujudkan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin dari pelaku pidana," tuturnya.
Lihat Juga :