Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya

Kamis, 24 November 2022 - 08:09 WIB
loading...
Dugaan Korupsi BTS Kominfo,...
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) masih terus didalami Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Lalu, seperti apakah konstruksi perkara tersebut?

Berikut ulasan hingga perkara tersebut dinyatakan ada dugaan tindak pidana. Penyelidikan perkara ini mulai dibuka pada Agustus 2022. Adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proyek BTS 4G untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.

Proyek itu dilakukan sebagai upaya solusi saat masa pandemi Covid-19, di mana hampir semua aktivitas waktu itu dilakukan secara daring. Letak pembangunan BTS 4G juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.



Tercatat total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rinciannya.

Paket satu di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik, paket dua Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik, paket tiga Papua 409 titik, dan Papua Barat 545 titik. Paket empat Papua 966 titik dan paket lima Papua 845 titik.

"Pengadaan ini banyak ya ada di Natuna pokoknya yang terletak di posisi terluar, tiga ter itu lah," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada MPI di kantornya, Rabu (23/11/2022).

Kemudian, hingga sampai batas pertanggung jawabannya banyak proyek tersebut berakhir dan BTS tidak dapat digunakan. Kemudian, Jampidsus mengerahkan 60 jaksanya untuk meneliti BTS tersebut.

Awalnya, penyidik mengaku kesulitan melakukan penelitian karena banyaknya BTS tersebut. Namun, selain dengan cara manual penyidik menggunakan teknologi hingga dapat terungkap.

"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)