Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:27 WIB
loading...
Tiga Tahun Pascarevisi...
Wamendagri Negeri Ribka Haluk meminta bupati dan wali kota di Papua diminta memberikan perhatian khusus kepada pelayanan pemerintahan, publik, dan pelayanan sosial kepada masyarakat setempat. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Bupati dan wali kota di Papua diminta memberikan perhatian khusus kepada pelayanan pemerintahan, publik, dan pelayanan sosial kepada masyarakat setempat. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia.

Wamendagri Ribka Haluk mengatakan, tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dilakukan dengan cara yang benar.

“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua,” katanya dalam Refleksi Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus Papua di Kemendagri, Rabu (26/3/2025).

Dia mengingatkan, kolaborasi antara pemda di Papua dengan pemerintah pusat harus terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi. Sejauh ini, lanjut Ribka Haluk, Kemendagri telah mengimplementasi sejumlah kebijakan pascarevisi UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua

Setidaknya ada tiga kebijakan yang merupakan amanat UU Otsus Papua telah direalisasikan Kemendagri. Pertama, pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, sehingga saat ini sudah ada enam provinsi di tanah Papua. Keempat DOB baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kedua, adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.“Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontibusi dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ketiga, penambahan persentase penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). “Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar 2%dari DAU Nasional,” jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Apresiasi...
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Baznas Bantu Pemerintah Sejahterakan Masyarakat
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Koperasi Merah Putih...
Koperasi Merah Putih dan Problematika Kesejahteraan Petani
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Aktivis: Inti Proyek...
Aktivis: Inti Proyek Strategis Nasional untuk Kesejahteraan Rakyat
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Wamendagri Ungkap 16...
Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang
Wamendagri: 10 Kepala...
Wamendagri: 10 Kepala Daerah Belum Hadir di Retreat Akmil Magelang
Kemendagri Diminta Jatuhkan...
Kemendagri Diminta Jatuhkan Sanksi Kepala Daerah Tak Ikut Retreat
Rekomendasi
Hamas: Perundingan dengan...
Hamas: Perundingan dengan Mediator Gencatan Senjata Gaza Intensif dalam Beberapa Hari Terakhir
Arab Saudi dan Negara-negara...
Arab Saudi dan Negara-negara Teluk Rayakan Idulfitri Hari Ini
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
Berita Terkini
Prabowo Salat Idulfitri...
Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Dilanjutkan Open House di Istana
1 jam yang lalu
3 Letjen TNI Teman Seangkatan...
3 Letjen TNI Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa
3 jam yang lalu
PCINU Yordania dan Perusahaan...
PCINU Yordania dan Perusahaan Air Mineral Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina
3 jam yang lalu
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
7 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
10 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
10 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved