Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
Kamis, 27 Maret 2025 - 14:19 WIB
loading...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan dalam menuntaskan penanganan perkara teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap Tempo. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan dalam menuntaskan penanganan perkara teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap Tempo. Permintaan itu dituangkan dalam rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus tersebut.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, teror terhadap Tempo termasuk kategori pelanggaran HAM. Ia menjelaskan, kebebasan pers merupakan salah satu esensi asasi manusia.
"Tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers," ujar Anis saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Kendati demikian, Anis menuturkan, tindakan teror terhada Tempo merupakan bagian serangan terhadap HAM. "Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembelahan karena jurnalis juga merupakan pembelahan yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tuturnya.
Anis mengatakan, potensi keadilan bisa terlanggar apabila penegakan hukum tam berjalan dengan baik. Ia pun menilai, tindakan teror terhadap jurnalis bisa mengganggu pemenuhan hak atas informasi publik.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, teror terhadap Tempo termasuk kategori pelanggaran HAM. Ia menjelaskan, kebebasan pers merupakan salah satu esensi asasi manusia.
"Tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers," ujar Anis saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Kendati demikian, Anis menuturkan, tindakan teror terhada Tempo merupakan bagian serangan terhadap HAM. "Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembelahan karena jurnalis juga merupakan pembelahan yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tuturnya.
Anis mengatakan, potensi keadilan bisa terlanggar apabila penegakan hukum tam berjalan dengan baik. Ia pun menilai, tindakan teror terhadap jurnalis bisa mengganggu pemenuhan hak atas informasi publik.
Lihat Juga :