Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
loading...

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan dalam menuntaskan penanganan perkara teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap Tempo. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan dalam menuntaskan penanganan perkara teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap Tempo. Permintaan itu dituangkan dalam rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus tersebut.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, teror terhadap Tempo termasuk kategori pelanggaran HAM. Ia menjelaskan, kebebasan pers merupakan salah satu esensi asasi manusia.
"Tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers," ujar Anis saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Kendati demikian, Anis menuturkan, tindakan teror terhada Tempo merupakan bagian serangan terhadap HAM. "Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembelahan karena jurnalis juga merupakan pembelahan yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tuturnya.
Anis mengatakan, potensi keadilan bisa terlanggar apabila penegakan hukum tam berjalan dengan baik. Ia pun menilai, tindakan teror terhadap jurnalis bisa mengganggu pemenuhan hak atas informasi publik.
"Tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia dimana itu juga dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM," terang Anis.
Kendati demikian, Anis menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi dalam merespon kasus tersebut. Pertama, Komnas HAM meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan dalam menuntaskan penanganan perkara teror terhadap Tempo.
"Pertama adalah mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga," ujar Anis.
Selain itu, ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut. Anis juga mendorong pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis
"Terakhir, pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari," pungkasnya.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, teror terhadap Tempo termasuk kategori pelanggaran HAM. Ia menjelaskan, kebebasan pers merupakan salah satu esensi asasi manusia.
"Tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers," ujar Anis saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Kendati demikian, Anis menuturkan, tindakan teror terhada Tempo merupakan bagian serangan terhadap HAM. "Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembelahan karena jurnalis juga merupakan pembelahan yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tuturnya.
Anis mengatakan, potensi keadilan bisa terlanggar apabila penegakan hukum tam berjalan dengan baik. Ia pun menilai, tindakan teror terhadap jurnalis bisa mengganggu pemenuhan hak atas informasi publik.
"Tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia dimana itu juga dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM," terang Anis.
Kendati demikian, Anis menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi dalam merespon kasus tersebut. Pertama, Komnas HAM meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan dalam menuntaskan penanganan perkara teror terhadap Tempo.
"Pertama adalah mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga," ujar Anis.
Selain itu, ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut. Anis juga mendorong pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis
"Terakhir, pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :