Usut Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka

Rabu, 23 November 2022 - 19:02 WIB
loading...
Usut Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka
Kejagung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunitas dan Informasi (Kominfo). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station ( BTS) 4G oleh Kementerian Komunitas dan Informasi (Kominfo). Jika alat bukti telah dinyatakan lengkap, maka Kejagung akan segera melakukan gelar pekerja untuk penetapan tersangka.

"Kita tinggal menunggu penyidik menentukan. Kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan nanti akan gelar perkara menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara itu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui MNC Portal Indonesia, Rabu (23/11/2022).

Ketut mengatakan, penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa tidak hanya dari pihak Kementerian Kominfo tapi pihak-pihak yang dapat memberikan alat bukti tambahan. Hal itu merupakan kebutuhan penyidik untuk menetapkan siapa penanggung jawab kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Proyek BTS, Kemungkinan Lebih dari Rp1 Triliun

Untuk diketahui, Kejagung hari ini memeriksa Direktur PT Nusantara Global Telematika berinisial FPS dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Menurut Ketut, FPS diperiksa di gedung Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.

Ketut enggan berspekulasi mengenai Menkominfo Johnny G Plate tapi menurutnya pemeriksaan dapat dilakukan kepada siapa pun yang diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti. "Kapasitas apa pun kalau memang orang itu dibutuhkan keterangan untuk pembuktian atau bukti persidangan saya kira itu tidak jadi soal," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebelumnya memberikan tanggapan atas penggeledahan Kantor Kominfo yang dilakukan Kejaksaaan Agung, beberapa waktu lalu. Dia menilai penggeledahan itu merupakan bagian dari proses hukum, sehingga dia tidak mempermasalahkannya.

"Kalau urusan itu urusan Kejaksaan. Itu proses hukum," katanya kepada awak media, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Bicara Peluang Periksa Menkominfo

Sebelumnya Kejagung telah menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G pada Senin (7/11/2022). Perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.

"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu (2/11/2022).

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)