Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya

Kamis, 24 November 2022 - 08:09 WIB
loading...
Dugaan Korupsi BTS Kominfo,...
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) masih terus didalami Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Lalu, seperti apakah konstruksi perkara tersebut?

Berikut ulasan hingga perkara tersebut dinyatakan ada dugaan tindak pidana. Penyelidikan perkara ini mulai dibuka pada Agustus 2022. Adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proyek BTS 4G untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.

Proyek itu dilakukan sebagai upaya solusi saat masa pandemi Covid-19, di mana hampir semua aktivitas waktu itu dilakukan secara daring. Letak pembangunan BTS 4G juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.



Tercatat total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rinciannya.

Paket satu di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik, paket dua Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik, paket tiga Papua 409 titik, dan Papua Barat 545 titik. Paket empat Papua 966 titik dan paket lima Papua 845 titik.

"Pengadaan ini banyak ya ada di Natuna pokoknya yang terletak di posisi terluar, tiga ter itu lah," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada MPI di kantornya, Rabu (23/11/2022).

Kemudian, hingga sampai batas pertanggung jawabannya banyak proyek tersebut berakhir dan BTS tidak dapat digunakan. Kemudian, Jampidsus mengerahkan 60 jaksanya untuk meneliti BTS tersebut.

Awalnya, penyidik mengaku kesulitan melakukan penelitian karena banyaknya BTS tersebut. Namun, selain dengan cara manual penyidik menggunakan teknologi hingga dapat terungkap.

"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Meningkatnya status tersebut dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.

Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. "Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp10 triliun. Kemudian penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Ini masih dihitung BPKP," kata Ketut.

Dia menuturkan, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor swasta dan Kominfo. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kasus tersebut. Jika telah dinyatakan memenuhi kelengkapan alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka.

"Kita tinggal menunggu penyidik menentukan. Kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan nanti akan gelar perkara menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara itu," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate mengaku telah menyerahkan data administrasi keuangan terkait proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G ke Kejagung. "Data-data terkait dengan proses administrasi keuangan itu sudah disampaikan ke Kejagung," kata Jhonny di Gedung DPR, Rabu (23/11/2022).

Jhonny pun menjelaskan bahwa Kominfo memberikan anggaran tambahan untuk proyek itu. Dasarnya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) memerlukan biaya tambahan guna merealisasikan proyek tersebut.

"Kominfo sendiri menyiapkan pembiayaan kepada BAKTI karena BAKTI membutuhkan tambahan pembiayaan. Pembiayaan itu ada rupiah murni, dan ada yang dibiayai melalui PNBP. Setelah duitnya disiapkan, itu diserahkan untuk digunakan oleh BAKTI," tutur Jhonny.

Ia pun menyerahkan permasalahan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G ke Kejagung. Ia berharap, Korps Adhyaksa dapat segera merampungkan proses penanganan perkara itu.

"Karena apa? Karena pembangunan BTS di daerah-daerah ini, kan harus terus dilaksanakan untuk mendukung transformasi digital kan. Nah, jangan sampai itu terlambat," terang Jhonny.

"Jadi pertama, proses yang sedang dilakukan Kejaksaan bisa berlangsung dengan baik dan cepat, tetapi di satu sisi, pembangunannya itu semoga tidak sampai terhambat," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)