KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Jum'at, 21 Maret 2025 - 14:29 WIB
loading...
KPK didesak segera tuntaskan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. Foto/SiindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kantor Visi Law milik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah merupakan keharusan dalam tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan, dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program untuk para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi.
“TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” katanya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan, dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program untuk para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi.
“TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” katanya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.
Lihat Juga :