Politisasi Barat tentang Isu HAM di Xinjiang dan Penanggulangan Terorisme di Indonesia

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:33 WIB
loading...
A A A
OPM bertujuan untuk memerdekakan diri dari Indonesia karena merasa tidak ada distribusi pembangunan yang merata ke wilayah Papua. Namun, aparat keamanan tentu tidak tinggal diam dengan membalas aksi-aksi kejahatan OPM dengan strategi yang setimpal. Saat ini, Pemimpin Tertinggi OPM yang bernama Jacob Prai berdomisili di Malmo, Swedia sedang mengorganisir OPM dari kantor-kantor perwakilan di negara-negara Eropa dan Australia.

Selain gerakan separatisme yang disebutkan tadi, kejadian yang cukup mengagetkan dan merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memukul Indonesia adalah peristiwa Bom Bali pada tahun 2002 silam. Peristiwa tersebut menelan korban jiwa sebanyak 203 orang yang kebanyakan merupakan para turis asing asal Australia dan Inggris, serta turis domestik Indonesia sendiri.

Buntut dari tragedi tersebut, pihak kepolisian mendapatkan 28 tersangka yang kemudian 2 divonis hukuman mati, 5 orang tewas dalam pengejaran aparat, serta lainnya divonis seumur hidup dan masih mendekam di penjara khusus

Dalam hal kestabilan politik, organisasi politik seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga sempat eksis di Indonesia selama belasan tahun yang pada akhirnya dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan mengusung tema-tema khilafah, organisasi HTI kerap menggalang opini yang bertujuan penghasutan dan penyebaran kabar palsu di tengah-tengah masyarakat Indonesia. HTI sendiri merupakan organisasi yang terafiliasi Hizbut Tahrir global yang berkantor pusat di London.

Pemerintah Indonesia mengacu pada UU No.5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mendefinisikan bahwa segala tindakan yang berbentuk fisik maupun psikis yang bertujuan untuk menimbulkan teror, menimbulkan korban jiwa, menimbulkan kerusakan dan/atau kehancuran terhadap fasilitas umum, fasilitas internasional, fasilitas lingkungan hidup, objek-objek vital dengan motif. Motif-motif tersebut antara lain ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Kebanyakan dari praktik-praktik terorisme di Indonesia dilatarbelakangi oleh ekstremisme atau radikalisme. Dengan kesemuanya itu bertujuan untuk gerakan politik kekuasaan menggoyang pemerintahan yang sah dan berdaulat. Dengan cara-cara mendistorsi dan mempolitisasi agama, kelompok-kelompok ekstrim itu antara lain ingin mendirikan negara agama versi mereka, serta ingin memisahkan diri dari NKRI.

Pada tahun 2019, indeks potensi radikalisme di Indonesia berada pada angka 38,4%. Kemudian pada tahun 2021 turun di angka 12.2%. Dengan parameter-parameter tertentu, aparat keamanan, kepolisian maupun intelijen, dapat menggunakan data tersebut sebagai latar belakang kontra-terorisme dan kontra-radikalisme yang ada di Indonesia.

Salah satu gejala yang sangat jelas dari kelompok-kelompok radikal itu tadi adalah karena menolak Pancasila sebagai ideologi negara, dan cenderung menginginkan agama sebagai asas tunggal kenegaraan. Kelompok-kelompok radikal itu juga cenderung menghasut dan memfitnah kelompok-kelompok lain yang dianggap tidak sejalan dengan mereka.

Di Indonesia, penanggulangan terorisme diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Kategori pencegahan, kategori penindakan, dan kategori pembimbingan. Kategori pencegahan ini secara kontinu dilakukan dan dikampanyekan umumnya untuk kalangan generasi muda dan ekosistem yang kondusif seperti sekolah, kampus, atau komunitas-komunitas kebudayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Berita Terkini
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved