Mencermati Tren Paylater

Rabu, 28 September 2022 - 16:05 WIB
loading...
A A A
Mitigasi Tren Paylater
Dalam konteks economic analysis of law, tumbuhnya industri pembiayaan berbasis paylater ini membawa dampak positif terhadap perekonomian mikro khususnya terkait kondisi pemulihan ekonomi pascapandemi. Dukungan pembiayan berbasis paylater kepada konsumen akan sangat berpengaruh pada tingkat perdagangan melalui platform e-commerce.

Industri pembiayaan berbasis paylater juga akan menambah buying power (daya beli) masyarakat sehingga aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce akan menjadi sangat efektif. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada peredaran uang riil di masyarakat yang akan membawa dampak positif pada pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Meningkatnya daya beli masyarakat tentu akan berpengaruh pada penyerapan barang perdagangan riil (khususnya nonkomoditi) oleh konsumen. Industri pembiayaan berbasis pada paylater ini juga menguntungkan konsumen baik konsumen akhir (end user) maupun konsumen antara.

Bagi konsumen antara, ini membuktikan bahwa paylater tidak saja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan konsumtif tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk sektor usaha produktif khususnya usaha mikro, kecil menengah (UMKM).

Meski industri pembiayaan paylater membawa dampak positif, namun jika tidak dikawal dengan kebijakan yang tepat maka akan dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Sama halnya dengan industri pembiayaan berbasis finanacial technology (fintech) yang pada awalnya sebelum diatur banyak terjadi ketidakpastian yang merugikan konsumen. Hal yang sama juga bisa terjadi jika industri paylater tidak memiliki payung hukum yang memadai.

Selain itu, Bruce Kogut (2018) menjelaskan, salah satu dampak negatif secara sosiologis terhadap industri pembiayaan berbasis paylater ini adalah munculnya “budaya paylater” yang pada akhirnya akan menyisakan persoalan sosiologis dan hukum.

Budaya paylater yang dimaksud di sini adalah kebiasaan masyarakat yang dengan mudah mendapatkan utang untuk kepentingan konsumtif sehingga akan mendorong berkembangnya konsumtivisme di masyarakat, bahkan lebih lanjut budaya konsumtif akan mendorong masyarakat menjadi sangat materialistis.

Dampak negatif lain jika industri pembiayaan paylater tidak disertai dengan aturan yang memadai adalah kecenderungan akan banyak memicu pelanggaran hak konsumen. Kondisi tersebut berkaca dari pengalaman pembiayaan berbasis fintech yang pada waktu itu beroperasi lebih dahulu sebelum kemudian diatur dengan POJK Nomor 77/2016.

Bagian penting yang perlu diatur di balik hadirnya industri pembiayaan ini adalah kehati-hatian (aspek prudential) penyelenggara tatkala akan memberikan pinjaman kepada calon pelanggan. Hal ini penting untuk menghindari bad debt yang berakhir pada tingginya nonperforming loan (NPL), yakni kondisi di mana peminjam tidak dapat membayar kewajiban angsuran yang sudah dijanjikan di awal. Sikap kehati-hatian sekaligus untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang akibat gaya hidup konsumtif.

Aspek penting lain yang perlu diatur adalah standardisasi bunga paylater yang saat ini berkisar antara 1-4%, namun jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur maka bunga dan denda akan sangat berpotensi meningkat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)