Pakar Hukum Sebut Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan dengan UU Polri
Jum'at, 06 Januari 2023 - 23:47 WIB
loading...
UU PPSK yang memberikan wewenang kepada OJK menjadi lembaga tunggal melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritisi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tunggal melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritisi.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, kewenangan OJK yang menjadi satu-satunya dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baca juga: OJK Berwenang Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan, Pengamat: Harus Gandeng Kepolisian
Dia menilai kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK seharusnya bersifat terbatas. Pasalnya, negara telah memosisikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakan hukum di bidang fungsi penyidikan.
"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," ujar Rully, Jumat (6/1/2023).
Dia menerangkan independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, kewenangan OJK yang menjadi satu-satunya dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baca juga: OJK Berwenang Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan, Pengamat: Harus Gandeng Kepolisian
Dia menilai kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK seharusnya bersifat terbatas. Pasalnya, negara telah memosisikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakan hukum di bidang fungsi penyidikan.
"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," ujar Rully, Jumat (6/1/2023).
Dia menerangkan independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.
Lihat Juga :