Pakar Hukum Sebut Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan dengan UU Polri

Jum'at, 06 Januari 2023 - 23:47 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Kewenangan...
UU PPSK yang memberikan wewenang kepada OJK menjadi lembaga tunggal melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritisi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tunggal melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritisi.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, kewenangan OJK yang menjadi satu-satunya dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baca juga: OJK Berwenang Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan, Pengamat: Harus Gandeng Kepolisian

Dia menilai kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK seharusnya bersifat terbatas. Pasalnya, negara telah memosisikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakan hukum di bidang fungsi penyidikan.

"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," ujar Rully, Jumat (6/1/2023).

Dia menerangkan independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Rekomendasi
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Berita Terkini
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved