Pakar Hukum Sebut Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan dengan UU Polri

Jum'at, 06 Januari 2023 - 23:47 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Kewenangan...
UU PPSK yang memberikan wewenang kepada OJK menjadi lembaga tunggal melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritisi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tunggal melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritisi.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, kewenangan OJK yang menjadi satu-satunya dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baca juga: OJK Berwenang Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan, Pengamat: Harus Gandeng Kepolisian

Dia menilai kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK seharusnya bersifat terbatas. Pasalnya, negara telah memosisikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakan hukum di bidang fungsi penyidikan.

"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," ujar Rully, Jumat (6/1/2023).

Dia menerangkan independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Rekomendasi
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Warga Yordania Bantu...
Warga Yordania Bantu Iran Menarget Pangkalan Militer AS
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved