Mencermati Tren Paylater

Rabu, 28 September 2022 - 16:05 WIB
loading...
A A A
Demikian juga cara penghitungan bunga dan denda yang adil dan tidak memberatkan bagi konsumen maupun bagi platform penyelenggara pembiayaan berbasis paylater itu sendiri.

Cara penagihan jika terjadi kegagalan bayar pada konsumen juga merupakan komponen yang harus diatur dalam aturan (setidaknya setingkat POJK) mengingat sengketa konsumen terbesar adalah terkait bunga, denda dan cara penagihan. Hal ini lagi-lagi berkaca dari industri pembiayaan berbasis fintech.

Untuk menjamin hak-hak konsumen dalam aturan yang nantinya perlu dibuat maka ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang adil harus diatur secara spesifik.

Ketentuan memadai yang menjadi dasar operasional multifinance yang menjalankan industri paylater itu sendiri mendesak untuk segera dibuat mengingat nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2021 telah mencapai di atas USD530 juta dan diprediksi akan mencapai lebih dari USD2 miliar pada 2022.

Pada 2025 nilai transaksi pembayaran e-commerce diprediksi akan mencapai di atas USD5 miliar sehingga kondisi dinilai akan sangat rawan jika tidak dibarengi dengan aturan operasional yang memadai, termasuk aturan perlindungan data pribadi. Ancaman kerawanan ini perlu ditegaskan mengingat hingga saat ini persoalan keamanan data pribadi masih menjadi momok pada industri e-commerce.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3055 seconds (0.1#10.140)