Mencermati Tren Paylater

Rabu, 28 September 2022 - 16:05 WIB
loading...
Mencermati Tren Paylater
Rio Christiawan (Foto: Ist)
A A A
Rio Christiawan
Associate Professor Bidang Hukum Investasi, Korporasi dan Keuangan; Dosen Universitas Prasetiya Mulya

METODE pembayaran buy now pay later (BNPL) atau saat ini sering disebut sebagai paylater tengah naik daun di masyarakat. Metode pembayaran paylater tumbuh seiring berkembangnya perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e- commerce.

Pertumbuhan industri paylater dalam dua tahun terakhir terjadi seiring tumbuhnya perdagangan e-commerce yang semakin memperluas pasarā€”tidak saja disebabkan faktor Covid-19, namun juga oleh faktor lain seperti fleksibilitas waktu dan tempat serta banyaknya promosi.

Baca Juga: koran-sindo.com

Secara hukum layanan paylater (beli sekarang bayar nanti) termasuk dalam industri keuangan nonbank yang termasuk dalam lini usaha bidang multifinance. Meskipun secara hukum paylater termasuk dalam nomenklatur bidang multifinance, namun persoalannya hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki aturan terkait dengan industri ini.

Antony Bugg-Levine (2012), pakar pembiayaan dari Harvard University, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan metode pembayaran paylater ini adalah pinjaman berbasis bunga dari investor kepada konsumen melalui platform guna pembelian barang melalui mekanisme daring (e-commerce).

Penjelasan di atas muncul seiring terintegrasinya industri platform e-commerce dengan industri pembiayaan nonbank berbasis pada paylater. Hal ini dapat terlihat dengan jelas dengan adanya aksi korporasi akuisisi dan konsolidasi beberapa platform e-commerce yang memiliki pasar yang dominan, misalnya lahirnya Gopaylater setelah Gojek mengakuisisi Rama Finance.

Demikian juga misalnya Shopee Paylater setelah Shopee mengonsolidasikan commerce finance. Hal sejenis juga dilakukan Traveloka setelah melakukan aksi korporasi pada Catur Nusa Sejahtera Finance.

Tumbuhnya industri pembiayaan paylater ini memiliki dampak positif dan dampak negatif. Sisi negatifnya terutama karena hingga saat ini industri pembiayaan berbasis paylater belum memiliki payung hukum yang memadai.

Bahkan otoritas jasa keuangan belum menerbitkan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait sektor usaha multifinance yang melaksanakan kegiatan usaha paylater sehingga hal ini harus jadi perhatian serius mengingat industri ini berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Mitigasi Tren Paylater
Dalam konteks economic analysis of law, tumbuhnya industri pembiayaan berbasis paylater ini membawa dampak positif terhadap perekonomian mikro khususnya terkait kondisi pemulihan ekonomi pascapandemi. Dukungan pembiayan berbasis paylater kepada konsumen akan sangat berpengaruh pada tingkat perdagangan melalui platform e-commerce.

Industri pembiayaan berbasis paylater juga akan menambah buying power (daya beli) masyarakat sehingga aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce akan menjadi sangat efektif. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada peredaran uang riil di masyarakat yang akan membawa dampak positif pada pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Meningkatnya daya beli masyarakat tentu akan berpengaruh pada penyerapan barang perdagangan riil (khususnya nonkomoditi) oleh konsumen. Industri pembiayaan berbasis pada paylater ini juga menguntungkan konsumen baik konsumen akhir (end user) maupun konsumen antara.

Bagi konsumen antara, ini membuktikan bahwa paylater tidak saja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan konsumtif tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk sektor usaha produktif khususnya usaha mikro, kecil menengah (UMKM).

Meski industri pembiayaan paylater membawa dampak positif, namun jika tidak dikawal dengan kebijakan yang tepat maka akan dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Sama halnya dengan industri pembiayaan berbasis finanacial technology (fintech) yang pada awalnya sebelum diatur banyak terjadi ketidakpastian yang merugikan konsumen. Hal yang sama juga bisa terjadi jika industri paylater tidak memiliki payung hukum yang memadai.

Selain itu, Bruce Kogut (2018) menjelaskan, salah satu dampak negatif secara sosiologis terhadap industri pembiayaan berbasis paylater ini adalah munculnya ā€œbudaya paylaterā€ yang pada akhirnya akan menyisakan persoalan sosiologis dan hukum.

Budaya paylater yang dimaksud di sini adalah kebiasaan masyarakat yang dengan mudah mendapatkan utang untuk kepentingan konsumtif sehingga akan mendorong berkembangnya konsumtivisme di masyarakat, bahkan lebih lanjut budaya konsumtif akan mendorong masyarakat menjadi sangat materialistis.

Dampak negatif lain jika industri pembiayaan paylater tidak disertai dengan aturan yang memadai adalah kecenderungan akan banyak memicu pelanggaran hak konsumen. Kondisi tersebut berkaca dari pengalaman pembiayaan berbasis fintech yang pada waktu itu beroperasi lebih dahulu sebelum kemudian diatur dengan POJK Nomor 77/2016.

Bagian penting yang perlu diatur di balik hadirnya industri pembiayaan ini adalah kehati-hatian (aspek prudential) penyelenggara tatkala akan memberikan pinjaman kepada calon pelanggan. Hal ini penting untuk menghindari bad debt yang berakhir pada tingginya nonperforming loan (NPL), yakni kondisi di mana peminjam tidak dapat membayar kewajiban angsuran yang sudah dijanjikan di awal. Sikap kehati-hatian sekaligus untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang akibat gaya hidup konsumtif.

Aspek penting lain yang perlu diatur adalah standardisasi bunga paylater yang saat ini berkisar antara 1-4%, namun jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur maka bunga dan denda akan sangat berpotensi meningkat.

Demikian juga cara penghitungan bunga dan denda yang adil dan tidak memberatkan bagi konsumen maupun bagi platform penyelenggara pembiayaan berbasis paylater itu sendiri.

Cara penagihan jika terjadi kegagalan bayar pada konsumen juga merupakan komponen yang harus diatur dalam aturan (setidaknya setingkat POJK) mengingat sengketa konsumen terbesar adalah terkait bunga, denda dan cara penagihan. Hal ini lagi-lagi berkaca dari industri pembiayaan berbasis fintech.

Untuk menjamin hak-hak konsumen dalam aturan yang nantinya perlu dibuat maka ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang adil harus diatur secara spesifik.

Ketentuan memadai yang menjadi dasar operasional multifinance yang menjalankan industri paylater itu sendiri mendesak untuk segera dibuat mengingat nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2021 telah mencapai di atas USD530 juta dan diprediksi akan mencapai lebih dari USD2 miliar pada 2022.

Pada 2025 nilai transaksi pembayaran e-commerce diprediksi akan mencapai di atas USD5 miliar sehingga kondisi dinilai akan sangat rawan jika tidak dibarengi dengan aturan operasional yang memadai, termasuk aturan perlindungan data pribadi. Ancaman kerawanan ini perlu ditegaskan mengingat hingga saat ini persoalan keamanan data pribadi masih menjadi momok pada industri e-commerce.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)