Kasus Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, DPR Minta OJK Perkuat Operasi Siber
Selasa, 09 Juli 2024 - 18:41 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK memperkuat operasi siber untuk mencegah kasus inluencer gagal kelola saham terulang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terbongkarnya kasus influencer investasi abal-abal Ahmad Rafif Raya membuat prihatin banyak kalangan. DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat operasi siber untuk mengantisipasi kasus influencer investasi saham abal-abal terus berulang.
“Kasus influencer gagal kelola investasi saham ini bukan sekali terjadi. Sebelum kasus Ahmad Rafif Raya ini, juga ada kasus Jouska Finansial. Berulangnya kasus penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat ini harus diimbangi dengan langkah antisipasi OJK salah satunya melalui operasi siber,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Selasa (9/7/2024).
Diketahui Ahmad Rafif Raya melalui akun Instagram @waktunyabelisaham berhasil memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. Sedikitnya ada 34 klien yang menitipkan uang sebesar Rp71 miliar untuk dikelola. Namum Rafif diduga melakukan kesalahan sehingga mengalami kerugian besar.
Baca juga: Cek Legalitas Investasi, OJK: Laporkan Iming-Iming Tak Logis ke Satgas
Dari data OJK diketahui jika Rafif tidak mempunyai izin maupun otoritas mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat. Fathan mengatakan operasi siber yang kuat dan sistematis dibutuhkan karena sebagian besar influencer investasi bergerak melalui berbagai platfrom media sosial.
Di sisi lain mayoritas masyarakat tidak memiliki literasi digital maupun literasi keuangan memadai sehingga rawan terjebak dengan janji return tinggi.
Baca juga: Viral Influencer Saham Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, BEI Buka Suara
“Kasus influencer gagal kelola investasi saham ini bukan sekali terjadi. Sebelum kasus Ahmad Rafif Raya ini, juga ada kasus Jouska Finansial. Berulangnya kasus penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat ini harus diimbangi dengan langkah antisipasi OJK salah satunya melalui operasi siber,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Selasa (9/7/2024).
Diketahui Ahmad Rafif Raya melalui akun Instagram @waktunyabelisaham berhasil memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. Sedikitnya ada 34 klien yang menitipkan uang sebesar Rp71 miliar untuk dikelola. Namum Rafif diduga melakukan kesalahan sehingga mengalami kerugian besar.
Baca juga: Cek Legalitas Investasi, OJK: Laporkan Iming-Iming Tak Logis ke Satgas
Dari data OJK diketahui jika Rafif tidak mempunyai izin maupun otoritas mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat. Fathan mengatakan operasi siber yang kuat dan sistematis dibutuhkan karena sebagian besar influencer investasi bergerak melalui berbagai platfrom media sosial.
Di sisi lain mayoritas masyarakat tidak memiliki literasi digital maupun literasi keuangan memadai sehingga rawan terjebak dengan janji return tinggi.
Baca juga: Viral Influencer Saham Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, BEI Buka Suara
Lihat Juga :