Kasus Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, DPR Minta OJK Perkuat Operasi Siber

Selasa, 09 Juli 2024 - 18:41 WIB
loading...
Kasus Influencer Gagal...
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK memperkuat operasi siber untuk mencegah kasus inluencer gagal kelola saham terulang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terbongkarnya kasus influencer investasi abal-abal Ahmad Rafif Raya membuat prihatin banyak kalangan. DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat operasi siber untuk mengantisipasi kasus influencer investasi saham abal-abal terus berulang.

“Kasus influencer gagal kelola investasi saham ini bukan sekali terjadi. Sebelum kasus Ahmad Rafif Raya ini, juga ada kasus Jouska Finansial. Berulangnya kasus penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat ini harus diimbangi dengan langkah antisipasi OJK salah satunya melalui operasi siber,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Selasa (9/7/2024).

Diketahui Ahmad Rafif Raya melalui akun Instagram @waktunyabelisaham berhasil memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. Sedikitnya ada 34 klien yang menitipkan uang sebesar Rp71 miliar untuk dikelola. Namum Rafif diduga melakukan kesalahan sehingga mengalami kerugian besar.



Dari data OJK diketahui jika Rafif tidak mempunyai izin maupun otoritas mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat. Fathan mengatakan operasi siber yang kuat dan sistematis dibutuhkan karena sebagian besar influencer investasi bergerak melalui berbagai platfrom media sosial.

Di sisi lain mayoritas masyarakat tidak memiliki literasi digital maupun literasi keuangan memadai sehingga rawan terjebak dengan janji return tinggi.



“Modus waktunyabelisaham ini juga pernah dilakukan dalam kasus Jouska Finansial yang merugikan klien mereka hingga belasan miliar. Mereka menggunakan platfrom media sosial untuk menjerat masyarakat yang ingin investasi tanpa ribet dengan return tinggi,” katanya.

Fathan menyayangkan respons OJK kerap kali terlambat dalam mengantisipasi kasus investasi gagal. Dia mencontohkan baik dalam kasus Jouska maupun Waktunyabelisaham, OJK baru bergerak setelah terjadi dugaan penyalagunaan dana investor.

“Padahal baik Jouska maupun waktunyabelisaham tidak mempunyai legalitas sebagai pedagang efek, manajer investasi, penasehat investasi, dan agen penjual efek reksadana, namun mereka bebas beroperasi mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah dengan modus titip kelola investasi,” ujarnya.

Politikus PKB ini mengingatkan belajar dari kasus waktunyabelisaham maupun Jouska sebelum melakukan investasi baiknya calon investor memahami terlebih dahulu legalitas maupun rekam jejak pihak yang mengurus portofolio mereka. Dia mewanti-wanti hanya perusahaan berbadan hukum yang mempunyai otoritas mengelola dana publik, bukan orang per orang.

“Minat investasi harus dibarengi dengan pemahaman utuh terkait cara, legalitas lembaga, hingga risiko-risiko yang mungkin terjadi. Jadi jangan hanya tergiur gambaran keuntungan lalu gelap mata karena dalam banyak kasus penipuan investasi upaya mengembalikan dana dari investor sangat sulit dan butuh waktu lama,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)