Mencermati Tren Paylater

Rabu, 28 September 2022 - 16:05 WIB
loading...
Mencermati Tren Paylater
Rio Christiawan (Foto: Ist)
A A A
Rio Christiawan
Associate Professor Bidang Hukum Investasi, Korporasi dan Keuangan; Dosen Universitas Prasetiya Mulya

METODE pembayaran buy now pay later (BNPL) atau saat ini sering disebut sebagai paylater tengah naik daun di masyarakat. Metode pembayaran paylater tumbuh seiring berkembangnya perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e- commerce.

Pertumbuhan industri paylater dalam dua tahun terakhir terjadi seiring tumbuhnya perdagangan e-commerce yang semakin memperluas pasar—tidak saja disebabkan faktor Covid-19, namun juga oleh faktor lain seperti fleksibilitas waktu dan tempat serta banyaknya promosi.

Baca Juga: koran-sindo.com

Secara hukum layanan paylater (beli sekarang bayar nanti) termasuk dalam industri keuangan nonbank yang termasuk dalam lini usaha bidang multifinance. Meskipun secara hukum paylater termasuk dalam nomenklatur bidang multifinance, namun persoalannya hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki aturan terkait dengan industri ini.

Antony Bugg-Levine (2012), pakar pembiayaan dari Harvard University, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan metode pembayaran paylater ini adalah pinjaman berbasis bunga dari investor kepada konsumen melalui platform guna pembelian barang melalui mekanisme daring (e-commerce).

Penjelasan di atas muncul seiring terintegrasinya industri platform e-commerce dengan industri pembiayaan nonbank berbasis pada paylater. Hal ini dapat terlihat dengan jelas dengan adanya aksi korporasi akuisisi dan konsolidasi beberapa platform e-commerce yang memiliki pasar yang dominan, misalnya lahirnya Gopaylater setelah Gojek mengakuisisi Rama Finance.

Demikian juga misalnya Shopee Paylater setelah Shopee mengonsolidasikan commerce finance. Hal sejenis juga dilakukan Traveloka setelah melakukan aksi korporasi pada Catur Nusa Sejahtera Finance.

Tumbuhnya industri pembiayaan paylater ini memiliki dampak positif dan dampak negatif. Sisi negatifnya terutama karena hingga saat ini industri pembiayaan berbasis paylater belum memiliki payung hukum yang memadai.

Bahkan otoritas jasa keuangan belum menerbitkan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait sektor usaha multifinance yang melaksanakan kegiatan usaha paylater sehingga hal ini harus jadi perhatian serius mengingat industri ini berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)