Masalah Perselisihan Prayudisial (Pre-Judicial Geschil)

Rabu, 07 September 2022 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Hal yang sama terjadi terhadap asas legalitas yang dulu hanya dikenal merupakan asas legalitas formal in casu ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP; di dalam RUU KUHP 2019/2020, telah diakui pula asas legalitas materiil di mana hukum yang tidak tertulis (hukum adat) telah diakui menjadi hukum yang tertulis jika rancangan ketentuan Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut secara sah telah disetujui DPR dan telah diundangkan.

Dapat disimpulkan bahwa sejak RUU KUHP diundangkan maka tidak lagi dikenal pembedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis lagi; yang tersisa adalah asas legalitas formil dan asas legalitas materiil. Parameter satu-satunya saat ini di era globalisasi apakah akan didahulukan aspek hukum pidana atau aspek hukum perdata dalam pemeriksaan suatu perkara, memerlukan pertimbangan selain hukum juga nonhukum, yaitu berdasarkan prinsip analisis ekonomi, dengan prinsip maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.

Dengan parameter tersebut tujuan hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan harus dapat diwujudkan secara efisien, maksimal dan dalam keseimbangan satu dan lainnya.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)