Antara Pelanggaran Etika dan Pelanggaran Hukum

Selasa, 17 September 2024 - 07:17 WIB
loading...
Antara Pelanggaran Etika...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

MANUSIA dan alam sekitarnya adalah dua faktor yang menentukan nasib dan masa depan kehodupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keterhubungan dan saling pengaruh kedua faktor ini termasuk manusia dan sesamanya, tidak disadari bahkan tidak dipahami manusia seutuhnya. Hal ini disebabkan adanya kelemahan filosofis fundamental cara berpikir dan cara pandang manusia mengenai alam sekitar yaitu benda-benda fisik jiuga termasuk hidup di dalamnya hewan, tumbuh- tumbuhan dan tidak lupa, manusia sesama.

Kekeliruan cara berpiiir dan cara pandang ini adalah sumber dari peristiwa-peristiwa seperti kerusakan lingkungan hidup pada alam aekitar/lingkungan fisik dan krisis perilaku dan krisis moral dalam hukum dan penegakan hukum. Di dalam hal manusia, krisis moral dan perilaku dalam hukum dan penegakan hukum disebabkan adanya kekeliruan cara berpikir dan cara pandang manusia tentang makna eksistensi hukum di dalam kehidupan manusia dalam hubungan sesamanya. Apakah kekeliruan cara berpikir dan cara pandamg tersebut merupakan sesuatu yqng dilahirkan atau dipelajari?

Masalah bagi cendekiawan hukum bukan terletak pada fungsi hukum statis hanya mempertahankan keadaan yang bersifat status- quo melainkan sebaliknya, selalu menyoal fumgsi hukum yang memberikan pencerahan tentang peristiwa hukum yang sebenarnya atau fungsi hukum yang dinamis dan bagaimana seharusnya sikap dan perilaku penegak hukum dalam menangani perkara aquo. Bahwa selain cara berpikir dan cara pandang tentang hukum dalam fungsi normatif – statis juga ia sepatutnya dan sepatutnya dipandang sebagai nilai (values), nilai merupakan kosakata yang tepat yang mencerminkan asas kepatutan (billlijkeheid) dan asas kepantasan (redelijkeheid).

Cara berpikir dan cara pandang hukum sebagai nilai akan menambah wawasan ahli hukum terutama praktisi hukum memberikan penilaian atas perilaku seseorang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum terutama hukum pidana karena hukum pidana merupakan pergulatan yang sarat dengan kemanusiaan (alm. Roeslan Saleh). Jika demikian cara berpikir dan cara pandang hukum sebagai norma yang dinamis seharusnya, sepatutnya dan sepantasnya mempertimbangkan sila kedua Pancasila dalam arti bahwa seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, adalah bukan benda-mati, tetapi sosok manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Hal ini berarti sejak seseorang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap kecuali dibuktikan sebaliknya.

Sepanjang proses peradilan pidana sejak penyelidikan sampai penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan sampai dengan 480 hari, setiap tersangka/terdakwa, masih memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya dan tidak boleh ada seseorang pun termasuk pemegang kekuasaan manapun beranggapan ia bersalah. Jika hal itu dilakukan maka jelas bahwa tersangka/terdakwa telah mengalami kezaliman yang dikutuk Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Berita Terkini
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved