Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara kepada Santoso Halim.Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.
"KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024).
Sebelum kasus mafia tanah ini bergulir ke tingkat MA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dulu menyidangkan kasus tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam perkara bernomor 602/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel itu, Santoso Halim dituntut, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akte tersebut.
Dalam tuntutan tersebut juga menyebutkan apa yang dilakukan Santoso Halim, dengan maksud untuk memakai dan menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
Pada 3 Januari 2024, PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Santoso Halim.
Dalam dakwaan, Santoso Halim dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni melanggar Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Pasal 226 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat ke KUHP; dan Pasal 263 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah divonis bersalah di tingkat PN dan dipenjara, Santoso Halim sempat bebas dengan putusan banding, tetapi kemudian Mahkamah Agung kembali memutuskan Santoso Halim bersalah serta menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, bersama saudaranya Sukoco Halim, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.
"KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024).
Sebelum kasus mafia tanah ini bergulir ke tingkat MA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dulu menyidangkan kasus tersebut.
Baca Juga
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam perkara bernomor 602/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel itu, Santoso Halim dituntut, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akte tersebut.
Dalam tuntutan tersebut juga menyebutkan apa yang dilakukan Santoso Halim, dengan maksud untuk memakai dan menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
Pada 3 Januari 2024, PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Santoso Halim.
Dalam dakwaan, Santoso Halim dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni melanggar Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Pasal 226 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat ke KUHP; dan Pasal 263 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah divonis bersalah di tingkat PN dan dipenjara, Santoso Halim sempat bebas dengan putusan banding, tetapi kemudian Mahkamah Agung kembali memutuskan Santoso Halim bersalah serta menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, bersama saudaranya Sukoco Halim, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.
(cip)