Masalah Perselisihan Prayudisial (Pre-Judicial Geschil)
loading...
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
LAZIM terjadi dalam praktik hukum di mana perkara perdata ditransformasikan menjadi perkara pidana dan tidak pernah sebaliknya. Misalnya, masalah pembagian dividen atau pembagian saham di antara pengurus korporasi, kemudian diperkarakan sebagai perkara pidana karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum seperti tuduhan penggelapan atau penipuan atau pemalsuan surat.
Praktik semacam ini sudah terjadi sejak lama dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan/surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jauh sebelumnya masalah perselisihan pre-judicial telah diatur oleh pembentuk undang-undang hukum pidana, yakni di dalam Pasal 81 KUHP yang menyatakan bahwa penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda kedaluwarsa.
Hal yang dimaksud perselisihan prayudisial adalah perselisihan mengenai lingkup kewenangan hukum lazim hukum perdata dan hukum pidana di dalam satu perkara tertentu. Jika hal ini terjadi, penuntutan harus ditunda dan ketentuan waktu kedaluwarsa harus ditunda pula.
Ketentuan Pasal 81 KUHP kemudian dijelaskan di dalam Peraturan MA Nomor 4/1956 dan Surat Edaran MA Nomor 4/1980. Pasal 1 Peraturan MA Nomor 1/1956 menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan. Hal itu untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata itu.
Untuk menegaskan bahwa pemeriksaan perkara perdata tidak memengaruhi putusan perkara pidana atau sebaliknya, Pasal 3 peraturan MA tersebut menyatakan bahwa pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam perkara perdata tentang ada atau tidak adanya suatu hak perdata itu.
Namun, ketentuan yang sudah jelas tersebut menjadi tidak jelas karena di dalam Surat Edaran MA Nomor 4/1980 dinyatakan bahwa: 4. Question prejudicielle au judgment menyangkut masalah yang diatur di dalam Pasal 81 KUHP; pasal tersebut sekadar memberi kewenangan, bukan kewajiban, kepada hakim pidana untuk menangguhkan putusan pemeriksaan, menunggu putusan hakim perdata mengenai persengketaannya. Ketentuan terakhir ini jelas dan tegas bahwa pemeriksaan hakim pidana bisa dilanjutkan atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada hakim pidana.
Kedua peraturan MA tersebut memperjelas ketentuan Pasal 81 KUHP dan mengandung arti bahwa jika dalam satu perkara terdapat dua aspek hukum (pidana dan perdata) maka kedua aspek hukum dapat diselesaikan bersama-sama. Hal ini terjadi dengan pertimbangan agar pemeriksaan perkara tidak berlarut-larut sejalan dengan prinsip peradilan cepat, murah, dan sederhana.
Namun, dari sisi pencari keadilan yang menghadapi masalah hukum tersebut di atas akan terasa sangat merugikan kepentingan hukum mereka karena terdapat dua kemungkinan akibat hukum, yaitu dalam pemeriksaan perkara perdata menang dan dalam pemeriksaan perkara pidana kalah, atau sebaliknya. Dalam hal inilah telah terjadi ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Berdasarkan peraturan dan surat edaran MA mengenai perselisihan prayudisial dapat disimpulkan, masalah dalam satu perkara terdapat dua aspek hukum, perdata dan pidana merupakan masalah biasa/lazim. Penguatan keberadaan dua aspek hukum dalam satu perkara ini pun telah diperkuat sejak lama di dalam Pasal 1.321, 1.328, dan Pasal 1.335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Pasal 155 dan Pasal 138 ayat (3) huruf c UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terbukti bahwa KUHPerdata tidak menganut prinsip pemisahan (separation) melainkan diakui prinsip pembedaan (differentiation) antara disiplin hukum perdata dan hukum pidana. Contoh, salah satu ketentuan, yaitu Pasal 155 UU Perseroan Terbatas menyatakan, ketentuan mengenai tanggung jawab direksi dan/atau dewan komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur di dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tentang hukum pidana. Bahkan, di dalam Pasal 138 ayat (3) huruf c ditentukan bahwa jaksa penuntut umum, demi kepentingan umum, dengan inisiatif sendiri dapat melakukan pemeriksaan terhadap perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan prinsip ultimum remedium (modderman) yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan masalah konflik hukum antara sarana sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana.
Dalam hal ini perlu dirujuk pendapat J Remmelink (2003) yang menyatakan bahwa jika terdapat beberapa alternatif penyelesaian perkara maka hakim wajib bertumpu pada dua asas, yaitu asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas yang disebut fundamentalnormen des Rechtstaats. Asas pertama mensyaratkan adanya keseimbangan antara cara dan tujuan; sedangkan asas kedua, mensyaratkan bahwa jika muncul beberapa alternatif penyelesaian hakim wajib memilih alternatif yang paling sedikit menimbulkan risiko.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan MA, dan doktrin hukum di atas, sekilas terdapat perbedaan mencolok disebabkan di satu sisi ada perintah undang-undang dan surat edaran MA bahwa kedua aspek hukum dapat diterapkan dan berjalan berbarengan, sedangkan terdapat doktrin hukum yang menegaskan bahwa sarana hukum pidana merupakan sarana terakhir setelah sarana hukum perdata diterapkan dan tidak efektif.
Dalam hal ini, praktik hukum tetap kedua sarana hukum tersebut harus diutamakan. Dampak hukum yang sangat dirasakan dari perbarengan dua aspek hukum ini adalah ketika terjadi proses pemeriksaan perkara perdata terhadap gugatan perdata dalam perkara korporasi di mana praktik hukum membuktikan bahwa korporasi menghadapi dua masalah hukum, perdata, dan pidana sekaligus.
Dalam banyak perkara seperti itu telah banyak korporasi terpaksa “gulung tikar” karena tidak mampu menghadapi dan mengatasi kedua masalah hukum tersebut, dan dalam kenyataan sangat merugikan perekonomian nasional di mana korporasi khusus di era globalisasi merupakan tulang punggung perekonomian (the backbone) nasional.
Pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum, termasuk kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu menahan diri untuk tidak segera menempatkan korporasi sebagai tersangka/terdakwa sebelum mempertimbangkan selain aspek hukum juga aspek lain yang menyertainya, di antaranya pertimbangan dari sudut cost and benefit dengan merujuk pada tujuan ekonomis yaitu maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.
Kinerja Penegakan Hukum
Fakta telah menunjukkan kinerja penegakan hukum tidak sebanding dengan hasil yang dicapai; alih-alih bermafaat sebaliknya, tidak produktif karena mengutamakan pemenjaraan (output) daripada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal (outcome) dan korporasi tetap aktif menyumbangkan pemasukan pajak dan devisa yang tinggi.
Contoh, pagu anggaran KPK 2009 -2014 Rp3 triliun, sedangkan kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan/diselamatkan Rp738 miliar. Hal yang sama terjadi di kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan penghuni (overload) yang mengakibatkan dampak kesehatan warga binaan dan biaya yang meningkat setiap tahun untuk hanya urusan perawatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Perkembangan modernisasi masyarakat dan teknologi telah membawa perubahan-perubahan signifikan dalam perkembangan hukum; dalam contoh di atas jelas bahwa kekuatan doktrin hukum pidana, seperti ultimum remedium terlahir pada abad 16 dalam perekembangan saat ini tidak lagi relevan digunakan atau memerlukan evaluasi atau kajian ulang; apakah berlaku untuk semua kasus atau hanya untuk kasus-kasus tertentu.
Hal yang sama terjadi terhadap asas legalitas yang dulu hanya dikenal merupakan asas legalitas formal in casu ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP; di dalam RUU KUHP 2019/2020, telah diakui pula asas legalitas materiil di mana hukum yang tidak tertulis (hukum adat) telah diakui menjadi hukum yang tertulis jika rancangan ketentuan Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut secara sah telah disetujui DPR dan telah diundangkan.
Dapat disimpulkan bahwa sejak RUU KUHP diundangkan maka tidak lagi dikenal pembedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis lagi; yang tersisa adalah asas legalitas formil dan asas legalitas materiil. Parameter satu-satunya saat ini di era globalisasi apakah akan didahulukan aspek hukum pidana atau aspek hukum perdata dalam pemeriksaan suatu perkara, memerlukan pertimbangan selain hukum juga nonhukum, yaitu berdasarkan prinsip analisis ekonomi, dengan prinsip maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.
Dengan parameter tersebut tujuan hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan harus dapat diwujudkan secara efisien, maksimal dan dalam keseimbangan satu dan lainnya.
Baca Juga: koran-sindo.com
Lihat Juga: Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
LAZIM terjadi dalam praktik hukum di mana perkara perdata ditransformasikan menjadi perkara pidana dan tidak pernah sebaliknya. Misalnya, masalah pembagian dividen atau pembagian saham di antara pengurus korporasi, kemudian diperkarakan sebagai perkara pidana karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum seperti tuduhan penggelapan atau penipuan atau pemalsuan surat.
Praktik semacam ini sudah terjadi sejak lama dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan/surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jauh sebelumnya masalah perselisihan pre-judicial telah diatur oleh pembentuk undang-undang hukum pidana, yakni di dalam Pasal 81 KUHP yang menyatakan bahwa penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda kedaluwarsa.
Hal yang dimaksud perselisihan prayudisial adalah perselisihan mengenai lingkup kewenangan hukum lazim hukum perdata dan hukum pidana di dalam satu perkara tertentu. Jika hal ini terjadi, penuntutan harus ditunda dan ketentuan waktu kedaluwarsa harus ditunda pula.
Ketentuan Pasal 81 KUHP kemudian dijelaskan di dalam Peraturan MA Nomor 4/1956 dan Surat Edaran MA Nomor 4/1980. Pasal 1 Peraturan MA Nomor 1/1956 menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan. Hal itu untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata itu.
Untuk menegaskan bahwa pemeriksaan perkara perdata tidak memengaruhi putusan perkara pidana atau sebaliknya, Pasal 3 peraturan MA tersebut menyatakan bahwa pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam perkara perdata tentang ada atau tidak adanya suatu hak perdata itu.
Namun, ketentuan yang sudah jelas tersebut menjadi tidak jelas karena di dalam Surat Edaran MA Nomor 4/1980 dinyatakan bahwa: 4. Question prejudicielle au judgment menyangkut masalah yang diatur di dalam Pasal 81 KUHP; pasal tersebut sekadar memberi kewenangan, bukan kewajiban, kepada hakim pidana untuk menangguhkan putusan pemeriksaan, menunggu putusan hakim perdata mengenai persengketaannya. Ketentuan terakhir ini jelas dan tegas bahwa pemeriksaan hakim pidana bisa dilanjutkan atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada hakim pidana.
Kedua peraturan MA tersebut memperjelas ketentuan Pasal 81 KUHP dan mengandung arti bahwa jika dalam satu perkara terdapat dua aspek hukum (pidana dan perdata) maka kedua aspek hukum dapat diselesaikan bersama-sama. Hal ini terjadi dengan pertimbangan agar pemeriksaan perkara tidak berlarut-larut sejalan dengan prinsip peradilan cepat, murah, dan sederhana.
Namun, dari sisi pencari keadilan yang menghadapi masalah hukum tersebut di atas akan terasa sangat merugikan kepentingan hukum mereka karena terdapat dua kemungkinan akibat hukum, yaitu dalam pemeriksaan perkara perdata menang dan dalam pemeriksaan perkara pidana kalah, atau sebaliknya. Dalam hal inilah telah terjadi ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Berdasarkan peraturan dan surat edaran MA mengenai perselisihan prayudisial dapat disimpulkan, masalah dalam satu perkara terdapat dua aspek hukum, perdata dan pidana merupakan masalah biasa/lazim. Penguatan keberadaan dua aspek hukum dalam satu perkara ini pun telah diperkuat sejak lama di dalam Pasal 1.321, 1.328, dan Pasal 1.335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Pasal 155 dan Pasal 138 ayat (3) huruf c UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terbukti bahwa KUHPerdata tidak menganut prinsip pemisahan (separation) melainkan diakui prinsip pembedaan (differentiation) antara disiplin hukum perdata dan hukum pidana. Contoh, salah satu ketentuan, yaitu Pasal 155 UU Perseroan Terbatas menyatakan, ketentuan mengenai tanggung jawab direksi dan/atau dewan komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur di dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tentang hukum pidana. Bahkan, di dalam Pasal 138 ayat (3) huruf c ditentukan bahwa jaksa penuntut umum, demi kepentingan umum, dengan inisiatif sendiri dapat melakukan pemeriksaan terhadap perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan prinsip ultimum remedium (modderman) yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan masalah konflik hukum antara sarana sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana.
Dalam hal ini perlu dirujuk pendapat J Remmelink (2003) yang menyatakan bahwa jika terdapat beberapa alternatif penyelesaian perkara maka hakim wajib bertumpu pada dua asas, yaitu asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas yang disebut fundamentalnormen des Rechtstaats. Asas pertama mensyaratkan adanya keseimbangan antara cara dan tujuan; sedangkan asas kedua, mensyaratkan bahwa jika muncul beberapa alternatif penyelesaian hakim wajib memilih alternatif yang paling sedikit menimbulkan risiko.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan MA, dan doktrin hukum di atas, sekilas terdapat perbedaan mencolok disebabkan di satu sisi ada perintah undang-undang dan surat edaran MA bahwa kedua aspek hukum dapat diterapkan dan berjalan berbarengan, sedangkan terdapat doktrin hukum yang menegaskan bahwa sarana hukum pidana merupakan sarana terakhir setelah sarana hukum perdata diterapkan dan tidak efektif.
Dalam hal ini, praktik hukum tetap kedua sarana hukum tersebut harus diutamakan. Dampak hukum yang sangat dirasakan dari perbarengan dua aspek hukum ini adalah ketika terjadi proses pemeriksaan perkara perdata terhadap gugatan perdata dalam perkara korporasi di mana praktik hukum membuktikan bahwa korporasi menghadapi dua masalah hukum, perdata, dan pidana sekaligus.
Dalam banyak perkara seperti itu telah banyak korporasi terpaksa “gulung tikar” karena tidak mampu menghadapi dan mengatasi kedua masalah hukum tersebut, dan dalam kenyataan sangat merugikan perekonomian nasional di mana korporasi khusus di era globalisasi merupakan tulang punggung perekonomian (the backbone) nasional.
Pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum, termasuk kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu menahan diri untuk tidak segera menempatkan korporasi sebagai tersangka/terdakwa sebelum mempertimbangkan selain aspek hukum juga aspek lain yang menyertainya, di antaranya pertimbangan dari sudut cost and benefit dengan merujuk pada tujuan ekonomis yaitu maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.
Kinerja Penegakan Hukum
Fakta telah menunjukkan kinerja penegakan hukum tidak sebanding dengan hasil yang dicapai; alih-alih bermafaat sebaliknya, tidak produktif karena mengutamakan pemenjaraan (output) daripada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal (outcome) dan korporasi tetap aktif menyumbangkan pemasukan pajak dan devisa yang tinggi.
Contoh, pagu anggaran KPK 2009 -2014 Rp3 triliun, sedangkan kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan/diselamatkan Rp738 miliar. Hal yang sama terjadi di kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan penghuni (overload) yang mengakibatkan dampak kesehatan warga binaan dan biaya yang meningkat setiap tahun untuk hanya urusan perawatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Perkembangan modernisasi masyarakat dan teknologi telah membawa perubahan-perubahan signifikan dalam perkembangan hukum; dalam contoh di atas jelas bahwa kekuatan doktrin hukum pidana, seperti ultimum remedium terlahir pada abad 16 dalam perekembangan saat ini tidak lagi relevan digunakan atau memerlukan evaluasi atau kajian ulang; apakah berlaku untuk semua kasus atau hanya untuk kasus-kasus tertentu.
Hal yang sama terjadi terhadap asas legalitas yang dulu hanya dikenal merupakan asas legalitas formal in casu ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP; di dalam RUU KUHP 2019/2020, telah diakui pula asas legalitas materiil di mana hukum yang tidak tertulis (hukum adat) telah diakui menjadi hukum yang tertulis jika rancangan ketentuan Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut secara sah telah disetujui DPR dan telah diundangkan.
Dapat disimpulkan bahwa sejak RUU KUHP diundangkan maka tidak lagi dikenal pembedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis lagi; yang tersisa adalah asas legalitas formil dan asas legalitas materiil. Parameter satu-satunya saat ini di era globalisasi apakah akan didahulukan aspek hukum pidana atau aspek hukum perdata dalam pemeriksaan suatu perkara, memerlukan pertimbangan selain hukum juga nonhukum, yaitu berdasarkan prinsip analisis ekonomi, dengan prinsip maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.
Dengan parameter tersebut tujuan hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan harus dapat diwujudkan secara efisien, maksimal dan dalam keseimbangan satu dan lainnya.
Baca Juga: koran-sindo.com
Lihat Juga: Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
(bmm)