Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:42 WIB
loading...
Masalah Tafsir Hukum...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
SETIAP frasa di dalam suatu undang-undang dipastikan mengandung lebih dari satu makna. Akan tetapi yang pasti bahwa membaca suatu ketentuan undang-undang memiliki metoda penafsiran (tidak cukup membaca).

Adapun 5 (lima) jenis penafsiran hukum yaitu: metoda penafsiran dari sudut sejarah pembentukan UU atau ketentuan UU (penafsiran historis), dari sudut perkembangan pandangan masyarakat pada saat UU dibahas, (sosiologis), dari sudut maksud dan tujuan pembentukannya (penafsiran teleologis), dan dari arti/makna tiap frasa secara sistematis dan logis.

Kelima jenis penafsiran hukum dimaksud dalam praktik peradilan tampaknya diabaikan, disebabkan sebagian besar fokus hanya pada ada tidaknya bukti permulaan atas perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan UU dalam hubungan antara pelaku dan korban kejahatan. Tafsir historis UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sengaja dirancang untuk mengganti KUHP 1946 yang telah diberlakukan di seluruh Indonesia dengan UU Nomor 73 Tahun 1958.

Baca Juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice

Penggantian tersebut disebabkan telah terjadi perubahan pandangan masyarakat pascakemerdekaan pada abad 20-21 tentang perbuatan tercela dan bukan tercela atau perbuatan yang patut dihukum. Peradaban masyarakat dipastikan berubah sesuai dengan masanya sehingga mempengaruhi pandangan manusia tentang kehidupan alam sekitarnya dan pandangan tersebut diyakini berbeda pada setiap bangsa-bangsa di dunia.

Contoh konkret pandangan masyarakat tentang kesusilaan di masyarakat modern di barat dan timur berbeda seperti tentang perbuatan zina/perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, bahkan pandangan tentang agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Blunder Senne Lammens...
Blunder Senne Lammens dan Pelukan Courtois
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved