Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
SETIAP frasa di dalam suatu undang-undang dipastikan mengandung lebih dari satu makna. Akan tetapi yang pasti bahwa membaca suatu ketentuan undang-undang memiliki metoda penafsiran (tidak cukup membaca).
Adapun 5 (lima) jenis penafsiran hukum yaitu: metoda penafsiran dari sudut sejarah pembentukan UU atau ketentuan UU (penafsiran historis), dari sudut perkembangan pandangan masyarakat pada saat UU dibahas, (sosiologis), dari sudut maksud dan tujuan pembentukannya (penafsiran teleologis), dan dari arti/makna tiap frasa secara sistematis dan logis.
Kelima jenis penafsiran hukum dimaksud dalam praktik peradilan tampaknya diabaikan, disebabkan sebagian besar fokus hanya pada ada tidaknya bukti permulaan atas perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan UU dalam hubungan antara pelaku dan korban kejahatan. Tafsir historis UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sengaja dirancang untuk mengganti KUHP 1946 yang telah diberlakukan di seluruh Indonesia dengan UU Nomor 73 Tahun 1958.
Baca Juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
Penggantian tersebut disebabkan telah terjadi perubahan pandangan masyarakat pascakemerdekaan pada abad 20-21 tentang perbuatan tercela dan bukan tercela atau perbuatan yang patut dihukum. Peradaban masyarakat dipastikan berubah sesuai dengan masanya sehingga mempengaruhi pandangan manusia tentang kehidupan alam sekitarnya dan pandangan tersebut diyakini berbeda pada setiap bangsa-bangsa di dunia.
Adapun 5 (lima) jenis penafsiran hukum yaitu: metoda penafsiran dari sudut sejarah pembentukan UU atau ketentuan UU (penafsiran historis), dari sudut perkembangan pandangan masyarakat pada saat UU dibahas, (sosiologis), dari sudut maksud dan tujuan pembentukannya (penafsiran teleologis), dan dari arti/makna tiap frasa secara sistematis dan logis.
Kelima jenis penafsiran hukum dimaksud dalam praktik peradilan tampaknya diabaikan, disebabkan sebagian besar fokus hanya pada ada tidaknya bukti permulaan atas perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan UU dalam hubungan antara pelaku dan korban kejahatan. Tafsir historis UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sengaja dirancang untuk mengganti KUHP 1946 yang telah diberlakukan di seluruh Indonesia dengan UU Nomor 73 Tahun 1958.
Baca Juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
Penggantian tersebut disebabkan telah terjadi perubahan pandangan masyarakat pascakemerdekaan pada abad 20-21 tentang perbuatan tercela dan bukan tercela atau perbuatan yang patut dihukum. Peradaban masyarakat dipastikan berubah sesuai dengan masanya sehingga mempengaruhi pandangan manusia tentang kehidupan alam sekitarnya dan pandangan tersebut diyakini berbeda pada setiap bangsa-bangsa di dunia.
Lihat Juga :