Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:42 WIB
loading...
Masalah Tafsir Hukum...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
SETIAP frasa di dalam suatu undang-undang dipastikan mengandung lebih dari satu makna. Akan tetapi yang pasti bahwa membaca suatu ketentuan undang-undang memiliki metoda penafsiran (tidak cukup membaca).

Adapun 5 (lima) jenis penafsiran hukum yaitu: metoda penafsiran dari sudut sejarah pembentukan UU atau ketentuan UU (penafsiran historis), dari sudut perkembangan pandangan masyarakat pada saat UU dibahas, (sosiologis), dari sudut maksud dan tujuan pembentukannya (penafsiran teleologis), dan dari arti/makna tiap frasa secara sistematis dan logis.

Kelima jenis penafsiran hukum dimaksud dalam praktik peradilan tampaknya diabaikan, disebabkan sebagian besar fokus hanya pada ada tidaknya bukti permulaan atas perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan UU dalam hubungan antara pelaku dan korban kejahatan. Tafsir historis UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sengaja dirancang untuk mengganti KUHP 1946 yang telah diberlakukan di seluruh Indonesia dengan UU Nomor 73 Tahun 1958.

Baca Juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice

Penggantian tersebut disebabkan telah terjadi perubahan pandangan masyarakat pascakemerdekaan pada abad 20-21 tentang perbuatan tercela dan bukan tercela atau perbuatan yang patut dihukum. Peradaban masyarakat dipastikan berubah sesuai dengan masanya sehingga mempengaruhi pandangan manusia tentang kehidupan alam sekitarnya dan pandangan tersebut diyakini berbeda pada setiap bangsa-bangsa di dunia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Muruah Hukum
Muruah Hukum
IKA Notariat UI Diharapkan...
IKA Notariat UI Diharapkan Berperan Hadapi Dinamika Perkembangan Hukum
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Akademik dengan Dua Guru Besar Baru
KKP Tegaskan Pemagaran...
KKP Tegaskan Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30 Km Langgar Hukum UNCLOS 1982
Rekomendasi
Menjelang Iduladha,...
Menjelang Iduladha, Hati-hati dengan 8 Kesalahan saat Berkurban Ini
Liverpool Pecahkan 2...
Liverpool Pecahkan 2 Rekor di Liga Inggris saat Dikalahkan Brighton 2-3
Khabib Nurmagomedov...
Khabib Nurmagomedov Terima Penghargaan Bertanda Tangan Muhammad Ali
Berita Terkini
Momen SBY Jelaskan Karya...
Momen SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi, hingga Novel ke KemenEkraf di Cikeas Art Gallery
Hari Ini Bareskrim Periksa...
Hari Ini Bareskrim Periksa Jokowi terkait Aduan Ijazah Palsu
Eks Marinir RI Satria...
Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya
Syarat Diangkat Menjadi...
Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun
Pembentukan Kementerian...
Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Kejagung: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved