Implementasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara

Rabu, 09 Oktober 2024 - 14:31 WIB
loading...
Implementasi UU KUHP,...
Kejahatan terhadap ideologi negara kini telah memiliki aturan setelah lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP. Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejahatan terhadap ideologi negara kini telah memiliki aturan setelah lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP . Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Ketua Program Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah mengatakan, hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan lebih jauh dalam singgungannya dengan terorisme. Syauqillah menilai tindak pidana terhadap ideologi negara yang diatur dalam KUHP Pasal 188, 189, dan 190 perlu pengaturan lebih lanjut dalam konteks tindak pidana terorisme.

"Bahwa banyak pelaku tindak pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang jelas bertentangan dengan Pancasila," kata Syauqilah, Rabu (9/10/2024).

Syauqilah menegaskan, kejelasan dan rencana implementasi KUHP ini penting karena sebagai pengkaji terorisme. KUHP yang akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, dan 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. "Kalau di UU No 5/2018 tentang perilakunya. Nah, KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan," ujarnya.

Salah satu Penyidik Densus 88 yang hadir dalam forum diskusi tersebut menyatakan bahwa kebanyakan tersangka kita adalah karena problem ideologi. Wakil Direktur SKSG UI Eva Achjani Zulfa mengatakan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM namun sekaligus dibatasi dengan aturan tidak merugikan orang lain.

Untuk itu menurutnya penanganan pidana ideologi harus hati-hati. “Ketika tindak pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka bukan bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati soal pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” katanya.

Eva menjelaskan tidak mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman mati Imam Samudra yang justru menginspirasi jaringannya. Selain itu dijelaskan juga tentang Socrates yang dihukum mati karena ideologinya tapi pikirannya masih dipakai sampai sekarang, demikian juga Copernicus yang dihukum mati karena teori heliosentrisnya tapi teori tersebut terus dipakai.

“Ada yang perlu dicermati juga jika pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime maka bagaimana dengan lapas super maximum security?" tuturnya.

Ketua Program Doktor SKSG UI Margaretha Hanita kembali mengungkapkan disertasi yang pernah disusunnya tentang makar organisasi terkait Papua Merdeka. Dia mengatakan pada level tertentu seseorang yang dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan dan pengaruh di kelompoknya. “Kita perlu cermat (menempatkan) mana makar mana terorisme,” katanya.

Dalam bagian penjelasan UU No 1/2023, sebenarnya pasal 188, 189, dan 190 telah ada. Namun dalam diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan SKSG UI terlihat masih perlunya penjelasan lebih detail. Penjelasan mengenai pembuktian unsur delik, hingga lembaga yang memiliki kewenangan sebagai penginterpretasi Pancasila sangat diperlukan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
Yusril Sebut Pemulangan...
Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
ICITES 2025, Pertukaran...
ICITES 2025, Pertukaran Pengetahuan soal Terorisme di Eropa, Asia, dan Afrika
Luncurkan World Terrorism...
Luncurkan World Terrorism Index, ReCURE Berharap Perkuat Pemahaman Ancaman Terorisme
Rekomendasi
Laga Gila 9 Gol! Manchester...
Laga Gila 9 Gol! Manchester United Singkirkan Lyon, Lolos Semifinal
Kisah Penyaliban Nabi...
Kisah Penyaliban Nabi Isa dalam Al Qur'an: Yudas yang Diserupakan dan Kekufuran Bani Israil
Militer Israel Akan...
Militer Israel Akan Duduki Wilayah Gaza, Lebanon, dan Suriah Tanpa Batas Waktu
Berita Terkini
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
1 jam yang lalu
7 Jenderal Polisi Bintang...
7 Jenderal Polisi Bintang 2 Masuk Daftar Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Generasi Muda FKPPI...
Generasi Muda FKPPI Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
1 jam yang lalu
2 Pati TNI Angkatan...
2 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 1 Jebolan AAU 1988
1 jam yang lalu
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
1 jam yang lalu
Misi Kemanusiaan Kementerian...
Misi Kemanusiaan Kementerian HAM di Nduga: Rekonsiliasi dan Perdamaian Solusi Masalah Papua
2 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Tangguhkan...
Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved