Masalah Perselisihan Prayudisial (Pre-Judicial Geschil)

Rabu, 07 September 2022 - 14:18 WIB
loading...
Masalah Perselisihan...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

LAZIM terjadi dalam praktik hukum di mana perkara perdata ditransformasikan menjadi perkara pidana dan tidak pernah sebaliknya. Misalnya, masalah pembagian dividen atau pembagian saham di antara pengurus korporasi, kemudian diperkarakan sebagai perkara pidana karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum seperti tuduhan penggelapan atau penipuan atau pemalsuan surat.

Praktik semacam ini sudah terjadi sejak lama dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan/surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jauh sebelumnya masalah perselisihan pre-judicial telah diatur oleh pembentuk undang-undang hukum pidana, yakni di dalam Pasal 81 KUHP yang menyatakan bahwa penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda kedaluwarsa.

Hal yang dimaksud perselisihan prayudisial adalah perselisihan mengenai lingkup kewenangan hukum lazim hukum perdata dan hukum pidana di dalam satu perkara tertentu. Jika hal ini terjadi, penuntutan harus ditunda dan ketentuan waktu kedaluwarsa harus ditunda pula.

Ketentuan Pasal 81 KUHP kemudian dijelaskan di dalam Peraturan MA Nomor 4/1956 dan Surat Edaran MA Nomor 4/1980. Pasal 1 Peraturan MA Nomor 1/1956 menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan. Hal itu untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata itu.

Untuk menegaskan bahwa pemeriksaan perkara perdata tidak memengaruhi putusan perkara pidana atau sebaliknya, Pasal 3 peraturan MA tersebut menyatakan bahwa pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam perkara perdata tentang ada atau tidak adanya suatu hak perdata itu.

Namun, ketentuan yang sudah jelas tersebut menjadi tidak jelas karena di dalam Surat Edaran MA Nomor 4/1980 dinyatakan bahwa: 4. Question prejudicielle au judgment menyangkut masalah yang diatur di dalam Pasal 81 KUHP; pasal tersebut sekadar memberi kewenangan, bukan kewajiban, kepada hakim pidana untuk menangguhkan putusan pemeriksaan, menunggu putusan hakim perdata mengenai persengketaannya. Ketentuan terakhir ini jelas dan tegas bahwa pemeriksaan hakim pidana bisa dilanjutkan atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada hakim pidana.

Kedua peraturan MA tersebut memperjelas ketentuan Pasal 81 KUHP dan mengandung arti bahwa jika dalam satu perkara terdapat dua aspek hukum (pidana dan perdata) maka kedua aspek hukum dapat diselesaikan bersama-sama. Hal ini terjadi dengan pertimbangan agar pemeriksaan perkara tidak berlarut-larut sejalan dengan prinsip peradilan cepat, murah, dan sederhana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved