Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Pekan Depan, Polri: Agar Berkas Segera P21

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 14:07 WIB
loading...
Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Pekan Depan, Polri: Agar Berkas Segera P21
Tim khusus Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim khusus Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa 30 Agustus 2022. Rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka kasus itu, pengacara, Jaksa Penuntut Umum, dan Kompolnas.

Proses itu nantinya juga bertujuan agar berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21. "Agar berkas bisa segera P-21," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8/2022).

Diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, berkas empat tersangka yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan. Menurut Dedi, rekonstruksi itu juga bertujuan untuk semakin memperjelas konstruksi hukum dari peristiwa pembunuhan berencana tersebut. "Untuk memperjelas kontruksi hukum," ujar Dedi.



Selain itu, rekonstruksi tersebut, kata Dedi, agar penyidik juga mendapatkan gambaran lebih jelas dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang telah dilakukan selama proses penyidikan kasus Brigadir J.

Tak hanya itu, menurut Dedi, rekonstruksi tersebut untuk memberikan gambaran secara jelas kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP," tutur Dedi.


Dedi juga mengungkapkan, rekonstruksi ini selain dihadiri oleh kelima tersangka, pengacara beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Kompolnas juga dilibatkan dalam proses rekonstruksi kejadian perkara guna menjaga transparansi dan objektivitas penyelidikan perkara.

"Selain menghadirkan lima tersangka dan didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU. Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas," tutup Dedi.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)