2.013 Butir Ekstasi Diselundupkan dari Belanda ke Indonesia dalam Kotak Kado
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan sebanyak 2.013 butir pil ekstasi dari Belanda. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, ribuan ekstasi itu dikirim dari Belanda dan tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada pada 22 April 2024.
Modus pelaku, kata Arie, melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamarkan dengan bungkusan kado. "Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Arie saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Namun, alamat yang dicantumkan dalam paket kado tersebut palsu, dan pengirim dari Belanda hanya menuliskan nomor telepon. "Sehingga, tentunya dengan informasi dari Bea Cukai tersebut kita terus melakukan koordinasi. Baik dengan Bea Cukai Pasar Baru maupun dengan PT Pos untuk melakukan control delivery," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, Arie menyebut pihaknya berhasil menangkap dua orang penerima berinisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan. Keduanya baru menerima upah Rp400 ribu.
"Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. Jadi, langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," katanya.
Arie menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Modus pelaku, kata Arie, melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamarkan dengan bungkusan kado. "Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Arie saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Namun, alamat yang dicantumkan dalam paket kado tersebut palsu, dan pengirim dari Belanda hanya menuliskan nomor telepon. "Sehingga, tentunya dengan informasi dari Bea Cukai tersebut kita terus melakukan koordinasi. Baik dengan Bea Cukai Pasar Baru maupun dengan PT Pos untuk melakukan control delivery," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, Arie menyebut pihaknya berhasil menangkap dua orang penerima berinisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan. Keduanya baru menerima upah Rp400 ribu.
"Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. Jadi, langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," katanya.
Arie menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(rca)