Polri Gandeng Interpol Buru WN Nigeria Otak Pemalsu Email Perusahaan Internasional

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:59 WIB
loading...
Polri Gandeng Interpol Buru WN Nigeria Otak Pemalsu Email Perusahaan Internasional
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu buronan berinisial S, warga negara Nigeria dalam kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis. Foto/MPI/riana rizkia
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengajukan red notice ke Interpol. Langkah itu dilakukan untuk memburu buronan berinisial S, warga negara Nigeria dalam kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis.

"Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut," ujar Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Roland Ronaldy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Adapun buronan tersebut berinisial S yang merupakan warga negara Nigeria. Diketahui, polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita, dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria.



Roland menjelaskan, buronan S berperan menjadi aktor intelektual dari lima tersangka yang ditangkap. "Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya laporan Kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri 18 Agustus 2023, soal kasus penipuan dengan email palsu, dengan korban perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Pte LTD.



Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ada dua perusahaan Singapura yang telah menjalin kerja sama bisnis, yakni Kingsford Huray Development Pte. Ltd, dan Huttons Asia. Namun, kata Himawan, para tersangka telah meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional.

Setelah meretas dan membuat email dengan nama Huttons Asia Internasional. Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar.

"Namun, diinformasikan bahwa email PT. (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT. Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," kata Himawan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2521 seconds (0.1#10.140)