Enam Penyelundup 20. 272 Pil Ekstasi lewat Kantor Pos Pasar Baru Jadi Tersangka
Rabu, 08 Mei 2024 - 16:32 WIB
loading...
Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia melalui Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Foto/MPI/riana rizkia
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia melalui Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Puluhan ribu pil ekstasi itu diselundupkan melalui Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, para tersangka membungkus puluhan ribu pil ekstasi tersebut dengan spare part dan bungkusan kado. Keenam orang tersebut merupakan tersangka dari dua kasus yang diungkap pada April 2024.
Pertama, kata Arie, pihaknya menangkap empat orang sebagai tersangka karena menyelundupkan sebanyak 18.259 butir pil ekstasi asal Belgia melalui Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.
Baca juga: Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter, Mampu Produksi 300.000 Butir
"Kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu saudara PEM, saudara MS saudara BSA yang saudara NAB," kata Arie saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, para tersangka membungkus puluhan ribu pil ekstasi tersebut dengan spare part dan bungkusan kado. Keenam orang tersebut merupakan tersangka dari dua kasus yang diungkap pada April 2024.
Pertama, kata Arie, pihaknya menangkap empat orang sebagai tersangka karena menyelundupkan sebanyak 18.259 butir pil ekstasi asal Belgia melalui Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.
Baca juga: Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter, Mampu Produksi 300.000 Butir
"Kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu saudara PEM, saudara MS saudara BSA yang saudara NAB," kata Arie saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Lihat Juga :