Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim, Polri Siapkan Opsi Pencekalan

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 09:58 WIB
loading...
Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim, Polri Siapkan Opsi Pencekalan
Bareskrim Polri telah menyiapkan opsi pencekalan untuk memastikan Putri Candrawathi tetap berada di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski demikian, Polri telah menyiapkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah menyiapkan opsi pencekalan untuk memastikan Putri tetap berada di Indonesia dan menghadiri kembali pemanggilan pada Rabu 31 Agustus 2022. "Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail," kata Dedi, Sabtu (27/8/2022).

Disisi lain, Dedi menyatakan, pihak Polri belum bisa memaparkan detail apa saja materi yang digali dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tadi malam. "Saya minta rekan-rekan untuk bersabar, apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan dari materi khususnya," ujar Dedi.



Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.



Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)