Kasus Kematian Brigadir J, Kedepankan Asas Due Process of Law
Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:10 WIB
loading...
Bharada E menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan perhatian serius masyarakat. Beberapa langkah telah dilakukan oleh Kepolisian, hingga munculnya tersangka Bharada E dalam kasus ini.
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, titik kunci penyidikan dalam kerangka Pro Justitia merujuk pada asas due process of law.
"Adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum," kata Julius, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Sesalkan Narasi Pelecehan Seksual
Kata Julius, salah satu prinsip utama adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Prinsip ini memandatkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekali pun pejabat negara atau aparat," tuturnya.
Baca juga: Makam Brigadir J Dibongkar untuk Autopsi Ulang
Termasuk kata Julius, larangan perlakukan secara diskriminatif dalam proses hukum. Setiap warga negara, dengan berbagai latar belakang seperti mahasiswa, aktivis LSM, Anggota TNI, Anggota Polri, Menteri, bahkan Presiden sekalipun, berkedudukan dan memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, titik kunci penyidikan dalam kerangka Pro Justitia merujuk pada asas due process of law.
"Adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum," kata Julius, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Sesalkan Narasi Pelecehan Seksual
Kata Julius, salah satu prinsip utama adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Prinsip ini memandatkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekali pun pejabat negara atau aparat," tuturnya.
Baca juga: Makam Brigadir J Dibongkar untuk Autopsi Ulang
Termasuk kata Julius, larangan perlakukan secara diskriminatif dalam proses hukum. Setiap warga negara, dengan berbagai latar belakang seperti mahasiswa, aktivis LSM, Anggota TNI, Anggota Polri, Menteri, bahkan Presiden sekalipun, berkedudukan dan memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
Lihat Juga :