Kasus Kematian Brigadir J, Kedepankan Asas Due Process of Law

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:10 WIB
loading...
Kasus Kematian Brigadir J, Kedepankan Asas Due Process of Law
Bharada E menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan perhatian serius masyarakat. Beberapa langkah telah dilakukan oleh Kepolisian, hingga munculnya tersangka Bharada E dalam kasus ini.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, titik kunci penyidikan dalam kerangka Pro Justitia merujuk pada asas due process of law.

"Adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum," kata Julius, Kamis (4/8/2022).



Termasuk kata Julius, larangan perlakukan secara diskriminatif dalam proses hukum. Setiap warga negara, dengan berbagai latar belakang seperti mahasiswa, aktivis LSM, Anggota TNI, Anggota Polri, Menteri, bahkan Presiden sekalipun, berkedudukan dan memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.

"Dalam kerangka criminal justice system, konstruksi persamaan di mata hukum merujuk pada asas due process of law, yang juga wajib untuk dipatuhi dalam penyidikan kematian Brigadir J," ungkapnya.

Negara menurut Julius, harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka.

"Harus dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak seperti adanya intimidasi/tekanan ataupun paksaan bagi siapapun yang dapat memberikan keterangan maupun informasi demi titik terang pengusutan tragedi ini," jelasnya.

"Due Process of Law dalam kerangka proses hukum pidana pada penyidikan kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun," tambahnya.

Dikatakan Julius, kinerja Tim Khusus Mabes Polri dapat dinilai dari indikator proses Pro Justitia: memastikan peristiwa yang terjadi, mencari alat bukti seperti saksi, CCTV, administrasi dan penggunaan senjata api, serta informasi yang menguatkan substansi, salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

"Artinya, setiap keterangan saksi harus diuji secara ilmiah dan tidak boleh bersifat satu sisi atau sepihak, mengingat beragam keganjilan yang terjadi di mata publik dan keluarga Brigadir J harus terjawab secara transparan dan akuntabel," ucapnya.

Tranparansi dalam pro justitia menurut dia, dinilai dari bagaimana Tim Khusus mampu menjelaskan setiap proses penyidikan dan perkembangan yang terjadi serta target yang akan dicapai demi memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada publik, bukan hanya keluarga Brigadir J.

Begitu juga dengan akuntabilitas dalam pro justitia, di mana pihak-pihak yang disebutkan selama ini berlatar belakang sama, yakni Anggota Polri dengan kepangkatan yang berbeda jenjang. Penting untuk memastikan akuntabilitas dengan menguatkan peran lembaga pengawasan eksternal seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Kompolnas, bahkan Kejaksaan.

"Komnas HAM wajib memastikan peristiwa kematian Brigadir J apakah telah terjadi atau tidak pelanggaran HAM, baik yang bersifat mandiri maupun adanya unsur komando," ujarnya.

Selain itu Komnas HAM juga harus memeriksa apakah proses penyelidikan-penyidikan oleh Polri juga menimbulkan pelanggaran HAM, baik akibat undue delay (pelambatan proses) maupun apabila hak-hak para pihak yang terlanggar selama proses.

Dengan catatan kata Julius, Komnas HAM tidak berwenang untuk bertindak secara Pro Justitia karena bukan Penyidik. Demikian juga dengan Komnas Perempuan untuk memeriksa apakah ada atau tidak dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Ibu P.

Hal ini juga berkaitan dengan LPSK untuk memastikan setiap saksi dan korban dalam keadaan aman dan tanpa gangguan apapun. Sedangkan Ombudsman RI wajib memeriksa apakah keseluruhan proses penyelidikan-penyidikan telah dilengkapi oleh administrasi yang sah dan tanpa ada rekayasa.

Kemudian Kompolnas untuk memeriksa profesionalitas serta etik para Anggota yang terlibat maupun tim penyelidik-penyidik sejak awal pemeriksaan peristiwa kematian Brigadir J.

"Serta Kejaksaan untuk memastikan pro justitia telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dapat dituntut ke pengadilan, termasuk keutuhan kronologis peristiwa, sinkronisasi status pihak yang terlibat serta perbuatan yang disangkakan dan akan didakwa," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)