Pengaturan dan Pengawasan Praktik Telemedisin

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan bisa bersinergi untuk membuat regulasi khusus berkaitan dengan layanan telemedisin, melindungi hak konsumen telemedisin melalui mekanisme perlindungan kerahasiaan data pasien, serta melakukan pengawasan terhadap platform layanan kesehatan online, mengingat penyelenggara sistem elektronik/platform bukan fasilitas layanan kesehatan namun hanya penghubung antara penyedia layanan kesehatan dengan konsumen.

Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan obat di apotek terpilih maupun terhadap pemberian resep obat keras melalui layanan telemedisin. Berikutnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen, Kementerian Kesehatan perlu menekankan kepada setiap dokter yang berpraktik untuk menampilkan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) ketika melakukan konsultasi melalui telemedisin.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)