Pengaturan dan Pengawasan Praktik Telemedisin

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Keamanan dan kerahasiaan data rekam medis pasien masih menjadi isu pada layanan telemedisin, meskipun telah ada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis yang menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus memegang teguh prinsip kerahasiaan dan keamanan data.

Perlindungan konsumen pada layanan telemedisin masih lemah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pelayanan yang kurang efektif karena tidak adanya interaksi secara langsung antara dokter dengan pasien yang memungkinkan terjadinya kesalahan diagnosis.

Selain itu, belum terdapat aturan atau standar layanan telemedisin, sehingga mengakibatkan tarif yang dibayarkan kepada dokter menjadi tidak seragam antar platform. Pengawasan terhadap aplikasi telemedisin juga belum efektif, karena belum ada pihak otoritas yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi.

Regulasi dan Pengawasan Telemedisin
Pesatnya perkembangan telemedisin dapat didukung oleh Kementerian Kesehatan dengan memberlakukan regulatory sandbox yang efektif, sehingga para pelaku usaha terdorong untuk melakukan uji terhadap aplikasinya baik dari sisi tampilan, model usaha, maupun mekanisme pelayanan sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

Saat ini, telah ada beberapa program yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan, salah satunya merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, di mana di dalam revisi rekam medis tersebut telah diakomodasi mengenai perlindungan data pribadi pasien dan mengatur mengenai rekam medis elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengupayakan perlindungan data pribadi dengan terus mengawal proses RUU Perlindungan Data Pribadi. Nantinya, UU Perlindungan Data Pribadi ini akan memberikan sanksi tegas bagi platform yang tidak dapat melindungi data pribadi penggunanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sanksi tegas yang nantinya akan diterima oleh platform guna memberi efek jera bagi platform agar tidak menganggap data pribadi pengguna hanya sebagai data aset sehingga hanya mengejar banyaknya data yang masuk tanpa melakukan upaya perlindungan terhadap data tersebut.

Nantinya data pribadi menjadi data yang menjadi amanah yang harus dijaga sehingga platform perlu data protection, adanya personil bersertifikat yang mampu mengelola dan menjaga kerahasiaan data.

Keterlambatan antisipasi dan adaptasi terhadap cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi harus dicegah oleh pemerintah dengan menyiapkan perangkat regulasi yang memadai. Pengaturan terhadap layanan telemedisin perlu memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien serta tenaga medis. Perlu adanya regulasi yang diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pasien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi tenaga medis dengan tetap menjaga mutu layanan.

Peraturan yang sekiranya mengatur mengenai layanan telemedisin dan masih relevan dengan kondisi dapat diatur kembali. Materi yang belum diatur dan perlu diatur diantaranya tentang pihak penyelenggara telemedisin, hak dan kewajiban para pihak dalam jasa telemedisin, ruang lingkup layanan, aspek penjaminan mutu, tanggung jawab pelayanan, tata laksana pelayanan, pengelolaan rekam medis , pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)